Selasa, 03 September 2013

BEBERAPA KETENTUAN-KETENTUAN ADAT MINANGKABAU

Ketentuan-ketentuan Adat Minangkabau dituangkan dalam bentuk pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurinda m Adat yang dijadikan rujukan setiap persoalan.
1. Ketentuan Adat tentang kedudukan seseorang sebagai pribadi :
" Pulai batingkek naiak,
maninggakan ruweh ji buku,
mati rimau maninggakan balang,
mati gajah maniggakan gadiang,
mati manusia maninggakan jaso.
- Nan kuriak iolah kundi,
nan merah iolah sago,
nan baiak iolah budi,
nan endah iolah baso.
- Pulau pandan jauah ditangah,
dibaliak pulau anso dua,
hancua luluah dikanduang tanah,
budi baiak takana juo.
- Pisang ameh baok balaie,
masak sabuah didalam peti,
utang ameh dapek di baia,
utang budi dibaok mati.
- Saukua mako manjadi,
sasuai mako takanak,
jo kok pandai bamain budi,
urang jauh jadi dunsanak.
- Talangkang carano kaco,
badarai carano kendi,
sipuluik samo rang randangkan,
bacanggang karano baso,
bacarai karano budi,
itu nan samo rang pantangkan.
- Dek ribuik rabahlah padi,
dicupak nak urang canduang,
iduik kok tak babudi,
duduak tagak kamari tangguang.
- Batang anau paantak tungku,
pangkanyo sarang limpasan,
ligundi di sawah ladang,
sariak indak babungo lai.
Mauleh kalau mambuku,
mambuah kalau mangasan,
budi kok kelihatan dek urang,
iduik indak baguno lai.
- Kuat rumah karanao sandi,
rusak sandi rumah binaso,
kuat bangso karano budi,
rusak budi hancualah bangso.
2. Larangan adat kepada setiap pribadi :
- Kok gadang jan malendo,
panjang jan malindih,
mahariak mahantam tanah,
bataratak bakato asiang,
nan babana kapangka langan,
nan batuak ka ampu kaki. - Mangguntiang dalam lipatan,
manuhuak kawan sairiang,
malakak kuciang didapua,
manahan jarek dipintu,
mancari dama kabawah rumah,
mamapeh dalam balango.
- Pilin kacang nak mamanjek,
pilian jatiang nak barisi,
lain geleang panokok,
asiang kacundang sapik,
duduak sarupo urang kumanjau,
tagak saroman kamambali.
- Kacak langan bak langan,
kacak batih lah bak batih,
bak sibujang joloang babakarih,
bak sigadih jolong basubang,
lonjak labu dibanam.
- Geleang kapalo bak si patuang inggok,
sifat ibarat lipeh tapanggang,
tingkah ibarat caciang kapanasan,
bak baluik di galitiak ikua.
3. Yang harus diingat dalam pergaulan terutama terhadap yang tua umurnya :

- Jalan mandata ingek tataruang,
jalan manurun ta antak-antak,
jalan mandaki sasak angok,
jalan malereang kok tagalincia. - Nan tuo dihormati,
nan ketek dikasihi,
samo gadang baok bakawan,
ibu-bapo labiah sakali, guru dihargoi.
- Manyuak diilia-ilia,
bakato dobawah-bawah,
dimano bumi dipijak,
disinan langik dijunjuang,
dimano rantiang dipatah,
sinan sumua dikali,
dimano sumua dikali,
sinan aia disauak,
dimano nagari diuni,
sinan adat dipakai,
lawik sati rantau batuah.
- Malu batanyo sasek dijalan,
sagan bagalah hanyuik sarantau,
nan tahu diposo-poso ayam,
nan tahu dikili-kili jawi,
nan tahu dikayu tinggi alang.
- Gadang buayo dimuaro,
gadang garundang dikubangan,
gadang samuik diliangnyo,
gadang nago dikualo.
4. Pemimpin yang bijaksana
Adalah pemimpin yang menghargai dan mempergunakan setiap orang sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

- Nan bungkuak katangkai bajak, nan lurui katangkai sapu, satampok kapapan tuai, nan ketek kapasak suntiang. - Panarahan kakayu api, abunyo kapupuak padi, Nan buto pahambui lasuang, nan pakak pamasang badia, nan lumpuah paunyi rumah, nan binguang di suruah-suruah, nan cadiak bakeh batanyo, nan alim bakeh baguru, nan pandai bakeh baiyo, nan kayo tampek batenggang, nan elok palawan dunia.
5. Karena adat itu basandi sarak, syarak basandi kitabullah, maka menjadi kokoh dan sempurna adat minangkabau karenanya.
- Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato adat mamakai, simuncak mati tarambau, kaladang mambaok ladiang, lukolah paho kaduonyo, Adat jo syarak di Minangkabau, ibarat aua jo tabiang, sanda manyanda kaduonyo. - Tasindoroang jajak manurun, takukiak jajak mandaki, Adat jo syarak kok tasusun, bumi sanang padi manjadi.
- Kesudahan adat ke balairung, kesudahan dunia akhirat,
- Limbago jalan batampuah, itu karajo niniak mamak,
- Sarugo diimam taguah, Narako dilaku awak,
- Pariangan manjadi tampuak tangkai, Pagaruyuang pusek tanah data, tigo luhak rang mangatokan, adat jo syarak kok bacarai, tampek bagantuang nan lah sakah, tampek bapijak nan lah taban.
- Indak dapek sarimpang padi, batuang dibalah kaparaku, indak dapek bakandak hati, kandak Allah nan balaku, dan sebagainya sebagainya.
6. Adat Minangkabau menjungjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradap, karena bahasa adat di Minangkabau bersamaan artinya dengan adab dalam bahasa Arab. Budi yang baik motor penggerak rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

- Nak mulia tepati janji, nak tinggi naiakkan budi, nak halui baso jo basi, nak taguah paham dikunci, nak luruih rantangkan tali, nak elok lapangkan hati. - Kabukik samo mandaki, kalurah samo manurun, tatungkuik samo makan tanah, tatilantang samo minum ambun, tarapuang samo anyuik, tarandam samo basah.
- Nan barek samo dipikua, nan ringan samo dijinjiang, rusuah samo dipujuak, anyuik samo dipinteh, tarapuang samo dikaik, tabanam samo disalami.
- Nan elok baimbauan, nan buruak bahambauan, alek nan bapanggia, tibo dinan buruak bahambuan.
Sekali-kali jangan bersifat :
- Cadiak mambuang kawan, gapuak mambuang lamak, tukang mambuang kayu, alim mambuang kitab.
7. Adat Minangkabau mengutamakan persatuan dan kesatuan, dan rasa kebersamaan.

- Raso aia kamatang, raso minyak kakuali, nan bakabek rasan tali, nan babungkui rasan daun. - Saciok bak ayam, sadanciang bak basi, sakabek bak lidih, saikek bak siriah, salubang bak tabu, sarumpun bak sarai, satandan bak pinang.
- Gadangnyo bakabungan, panjangnya bakaratan, lawehnyo basibiran, saadat salimbago, sahino samalu salai satidak, malu tak dapek diagiah, suku tak dapek dianjak.
- Sikua kabau bakubang, sakandang kanai luluaknyo, surang makan cubadak, sado kanai gatahnyo.
- Sakoroang sakampuang, sasuku sanagari, sabangso sa tanah aia.
- Barang pusako dilipek, parang samun samo dihado'i, kok kusuik-kusuik bulu ayam, kok pacah-pacah palupuah, tak bulia kusuik sarang tampuo, atau pecah tatimpo nan bak kaco.
8. Adat Minangkabau menjunjung tinggi prinsip musyawarah mufakat :
- Walaupun inggok nan mancakam, kuku nan tajam tak baguno, bago mamegang tampuak alam, kato mufakat nan kuaso. - Duduk surang basampik-sampik, duduk basamo-samo balapang-lapang, lamak siriah lega carano, lamak kato dilega buni, kato surang dibulati, kato basamo dipaiyokan.
- pincalang biduak rang tiku, nampak nan dari si tinjau lawik, basilang kayu dalam tungku, disinan api makonyo iduik.
- Ba iyo-iyo jo adiak, ba tido-tido jo kakak, di cari bana nan saukua, dipiliah kato nan sabuah.
- Saukua mangko manjadi, sasuai mangko takanak, elok diambiak jo mufakat, buruak dibuang jo etongan.
- dibulekkan aia kapambuluah, bulek baru digolekkan,
- pipiah baru dilayangkan, bulek jan basuduik pipiah jan basanding, data balantai papan, licin balantai camin.
- tapawik makanan lantak, takuruang makanan kunci,
- randah tak dapek dilangkahi, tinggi tak dapek kito panjek,
dan lain sebagainya.
9. Keadilan sosial sangat mendapat tempat dalam Adat Minangkabau, karena penggeraknya adalah budi dan malu serta disinari oleh sinar ke-Tuhan-an Adat Basandi Syara', syara' basandi kitabullah.

- Kehilangan samo marugi, mandapek samo balabo, maruyuang siliah baganti, nan sagu bagi basamo,
- Maukua samo panjang, mambilai samo laweh, gadang kayu gadang bahan, ketek di agiah bacacah, gadang dibagi baumpuak,
- Senteng bilai-mambilai, kurang tukuak-manukuak, salah samo dibatua kan, lupo samo diingekkan,
- nan lamah samo dituweh, nan condong samo ditungkek, nan ado samo dimakan, nan indak samo dicari,
dan lain sebagainya.
10. Ekonomi mendapat tempat dalam adat minangkabau secara khusus.

- Sawah gadang satampang baniah, makanan urang tigo luak, dek pandai niniak baragiah, sampai kini baitu juo.
- sa sukek duo baleh taia, dicupak mako digantang, nan lunak ditanam baniah, nan kareh dibuek ladang, nan lancah palapeh itiak, ganangan katabek ikan, bukik batu katambang ameh, padang ana bakeh taranak, batanam nan bapucuak, memeliharo nan banyawo.
- Dek ameh sagalo kameh, dek padi sagalo jadi, elok lenggang dinan data, rancak rarak dihari paneh, elok baso dinan lai, ilang rono dek panyakik, ilang bangso tak barameh.

Untuk hal yang demikian dituntut oleh Adat :

- Hari sehari diparampek, malam samalam dipatigo, agak agiahkan jo ulemu, kok duduak marawik ranjau, kok tagak maninjau jarak, duduak ba pamenan, tagak baparintang.
- jikok bajalan ba aleh tapak, malenggang babuah tangan malangkah babuah batiah, bakato baaleh lidah.
1. Ketentuan tentang hukum :

- Hukum batando aso, cupak batando duo, kusuik disalasaikan, karuah dijanihi.
- di paruik jan dikampihkan, dimato jan dipiciangkan, didado jan dibusuangkan, bahukum adia bakato bana, indak buliah bakatian kiri, lurui bana dipegang sungguah.
12. Tentang tertuduah dalam sesuatu karena ada bukti kecurigaan.

- Anggang lalu atah jatuah, pulang pagi babasah-basah. - dibaok ribuik dibaok angin, dibaok pikek dibaok langau, - Bajua ba murah murah, ditanyo jawab batimbang. - Bajalan bagageh gageh, kacondongan mato rang banyak. - Tasindorong jajak manurun, tatukiak jajak mandaki. - lah bauriah bak sipasan, lah bajajak nan bak bakiak.
13. Ketentuan larangan hukum yang terlanggar oleh seseorang.

- Dago mambari malu, sumbang salah laku parangai,
- samun saka tagak dibateh, umbuak umbi budi marangkak,
- curi maliang taluang didindiang, tikam bunuh padang badarah,
- sia baka sabatang suluah, upeh racun batabuang sayak.

EMPAT JENIS ADAT DI MINANGKABAU

  1. Adat Minangkabau terdiri atas empat jenis yaitu :
  1. Adat nan sabana Adat
  2. Adat nan diadatkan oleh nenek moyang.
Kedua jenis Adat pada a dan b hukumnya babuhua mati (tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun ).
  1. Adat teradat.
  2. Adat Istiadat.
Kedua jenis Adat pada c dan d hukumnya babuhua sentak (boleh dirobah-robah asal dengan melalui musyawarah mufakat).
  1. Adat nan sabana adat.
  • Adat nan sabana Adat, adalah ketentuan hukum, sifat yang terdapat pada alam benda, flora dan fauna, maupun manusia sebagai ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat nan sabana Adat ini adalah sebagai "SUMBER" hukum Adat Minangkabau dalam menata masyarakat dalam segala hal. Dimana ketentuan alam tersebut adalah aksioma tidak bisa dibantah kebenarannya. Sebagai contoh dari benda Api dan Air, ketentuannya membakar dan membasahkan. Dia akan tetap abadi sampai hari kiamat dengan sifat tersebut, kecuali Allah sebagai sang penciptanya menentukan lain (merobahnya).
  • Alam sebagai ciptaan-Nya bagi nenek moyang orang Minangkabau yakni Datuak perpatiah nan sabatang dan datuak ketumanggungan diamati, dipelajari dan dipedomani dan dijadikan guru untuk mengambil iktibar seperti yang disebutkan dalam pepatah-petitih Adat :
    " Panakiak pisau sirawik,
    ambiak galah batang lintabuang,
    silodang ambiakkan niru,
    nan satitiak jadikan lawik,
    nan sakapa jadikan gunuang,
    Alam Takambang Jadi Guru. "
  • Adat nan diadatkan oleh nenek-moyang
  • Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya diatas yakni dengan meneliti, mempedomani, mempelajari alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti : ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya.
  • Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :
  • Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :"Adat nan tak lakang dek paneh,
  • "Adat nan tak lakang dek paneh,
    tak lapuak dek hujan,
    dianjak tak layua,
    dibubuik tak mati,
    dibasuah bahabih aia,
    dikikih bahabih basi".
    Artinya adalah " Kebenaran dari hukum alam tersebut ". Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta ketentuan alam tersebut tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut tetap tak berobah, contoh pepatah :
    " lawik barombak,
    gunuang bakabuik,
    lurah baraia,
    api mambaka,
    aia mambasahkan,
    batuang babuku, >br> karambia bamato,
    batuang tumbuah dibukunyo,
    karambia tumbuah dimatonyo ".
    Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa " Adat nan diadatkan nenek moyang " adalah merupakan pokok-pokok hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan semenjak dahulu sampai sekarang. Uraian secara agak mendasar kita kemukakan dalam halaman selanjutnya pada kaidah-kaidah dalam pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun, dan gurindam Adan nantinya. Pepatah-petitih, mamang bidal, pantun dan gurindam Adat yang disusun dari ketentuan-ketentuan alam dengan dengan segala fenomenanya itu berguna untuk "mengungkapkan" segala segala sesuatu dalam pergaulan seperti : Menyuruh, melarang, membolehkan, ke-baikan, keburukan, akibat yang baik, akibat yang buruk, kebenaran, keadilan, kemakmuran, kerusuhan, kebersamaan, keterbukaan, persatuan dan kesatuan, bahaya yang menimpa, kesenangan, kekayaan, kemiskinan, kepemimpinan, kepedulian, rasa sosial, keluarga, masyarakat, moral dan akhlak, dan sebagainya.
  • Adat Teradat
  • Adat teradat adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari nenek-moyang dahulunya. Sebagai contoh kita kemukakan beberapapepatah-petitih, mamang, bidal, Adat yang telah diadatkan oleh nenek moyang tersebut diatas seperti :
" Abih sandiang dek Bageso,
Abih miyang dek bagisiah".
Artinya nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali jangan bergaul bebas antara dua jenis yang berbeda sebelum nikah (setelah Islam) atau kawin (sebelum Islam). - Untuk terlaksananya ketentuan larangan ini oleh anggota masyarakat, maka pemimpin-pemimpin adat di suatu nagari bermusyawarah untuk mufakat dengan hasil mufakat bulat. Dilarang bagi kaum wanita remaja keluar malam setelah jam delapan, kecuali ditemani oleh orang tuanya. Peraturan ini hanya berlaku di nagari tersebut saja, belum tentu tidak berlaku pada nagari lainnya. (desebut juga Adat Salingka nagari).
" lain nagari lain adatnyo,
lain padang lain belalangnyo,
lain lubuak lain ikannyo".
- Setiap perkawinan kaidah pokok dari nenek-moyang
" ayam putiah tabang siang,
basuluah matohari,
bagalanggang mato rang banyak,
datang bajapuik pai baanta,
arak sapanjang labuah,
iriang sapanjang jalan".
Untuk pelaksanaan aturan pokok tentang perkawinan ini, maka nagari-nagari penghulunya membuat peraturan pelaksanaan melalui musyawarah mufakat. Ada dengan ketentuan "ada nagari yang membuat keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam hari dengan mengutamakan seluruh masyarakat mengetahui bahwa sipolan dengan sipolin telah nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu nagari yang membuat peraturan seperti : Kedua marapulai diarak dengan pakaian yang diatur pula dengan musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan nagari lainnya.
  • Begitupun peresmian " S a k o " (gelar pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong kerbau, ada banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang adat kenagari yang bersangkutan. Semuanya adalah aturan pelaksanaan dari peresmian satu gelar pusaka kaum (Sako) yang diambil keputusannya melalui musyawarah mufakat. dan lain sebagainya.
" Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo".
d. Adat Istiadat
  1. Adat Istiadat adalah peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan "KESUKAAN" anak nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, pakaian laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan kerumah mempelai, begitupun helat jamu meresmikan "S a k o" itu tadi. Begitu pula Marawa, ubur-ubur, tanggo, gabah-gabah, pelamina dan sebagainya yang berbeda-beda disetiap nagari. Juga berlaku pepatah yang berbunyi :
    " Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo, lain nagari lain adatnyo (Istiadatnya) ".
  2. Kedua jenis adat nan teradat dan Adat Istiadat tersebut adalah peraturan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang telah diciptakan oleh nenek-moyang, dimana dua macam jenis huruf c dan d "Adat nan babuhua sentak" artinya : aturan Adat yang dapat dirobah, dikurangi, ditambah dengan melalui musyawarah mufakat dan selama tidak bertentangan dengan pokok hukum yang telah dituangkan dalam pepatah-petitiah ciptaan nenek-moyang (kato Pusako) Adat.
Namun keempat jenis Adat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, secara utuh disebut ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU ).

ADAT MINANGKABAU


  1. Adat Minangkabau sebagai salah satu corak dari kebudayaan Nasional tidak mungkin dapat dihayati apalagi untuk diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat bagi masyarakat Minangkabau sendiri, kalau tidak mengetahui secara baik dan benar 4 (empat) persoalan pokok yaitu :
    a. Pengertian tentang adat Minangkabau.
    b. Sumber dasar ajaran Minangkabau.
    c. Nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Adat Minangkabau.
    d. Tujuan apa yang hendak dicapai dengan mengetahui dan mengamalkannya.
  1. Pengertian tentang Adat Minangkabau.
  • Menurut bahasa, Adat itu adalah : Sawah diagiah bapambatang, ladang dibari bamintalak, Padang dibari baligundi, Bukik dibari bakaratau, Rimbo dibari bajiluang, nak Babezo tapuang jo sadah, nan babiteh minyak jo aia, nak balain kundua jo labu. Artinya dalam bahasa Indonesia normal : Norma-norma yang mengatur tata nilai dan struktur masyarakat yang membedakan secara tajam antara manusia dengan hewani dalam tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari. Dimana pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam ada yang kalimat-kalimatnya mengandung pengertian kiasan (Indirect).
  • Justru Adat Minangkabau tersebut mengatur tingkah laku anggota masyarakat dari tingkah laku yang sekecil-kecilnya sampai tingkah laku yang luas dan besar seperti suatu nagari. Manusia dan hewani banyak persamaan dalam tingkah laku, terutama tingkah laku dalam mencapai kepentingan Biologis. Sebagai contoh : kalau manusia membutuhkan makanan dan minum, tidur, berjalan, buang air kecil dan besar, mandi, bergaul, nafsu sex, kawin, berketurunan, duduk dan sebagainya, hewanpun juga demikian. 
  •  
  • Untuk membedakan tingkah laku manusia dengan hewan dalam mencapai kebutuhan Biologis dalam pergaulan hidup, maka nenek-moyang orang Minangkabau menciptakan Adat-Istiadat sebelum agama Islam masuk ke Minangkabau dipenghujung Abad ke-14. Setelah agama Islam masuk ke Minangkabau dan menjadi panutan masyarakat, ternyata ajaran Islam banyak mempunyai persamaan dengan Ajaran Adat Minangkabau, kecuali tentang Aqidah dan Syari'at. Dalam waktu yang tidak begitu lama Islam diterima oleh Adat Minangkabau tanpa menimbulkan benturan yang berarti, lahirlah Pepatah Adat sebagai Filsafat hidup masyarakatnya : "Adat basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" Artinya : " Adat Minangkabau disempurnakan, diperkokoh oleh ajaran Islam, seperti kokoh rumah karena sandinya". ( rumah gadang basandi batu, Kuek rumah karano sandi, rusak sandi rumah binaso).
  • Jadi jelas fungsi Adat Minangkabau dalam pergaulan sehari-hari adalah membedakan secara tajam tingkah laku manusia dan hewan, dengan mengatur segalanya dengan aturan adat Minangkabau, Seperti minum, makan, duduk, tidur, mandi, buang air kecil, dan besar, berdiri, berjalan, bergaul, berbicara antara sesama, menyalurkan sex, berkeluarga, bersuami-istri dan sebagainya diatur menurut Adat Minangkabau. Jadi singkatnya orang beradat itu adalah orang-orang yang bertingkah laku dalam pergaulan dengan baik yang senantiasa memikirkan orang lain, bukan memikirkan kepentingan dirinya sendiri, seperti kata pepatah : "Elok dek awak katuju dek urang".
  1. Sumber Dasar Ajaran Adat Minangkabau.
  • Agama Islam sebagai agama Samawi sumbernya adalah dari kitab Suci Al'Quranul Karim yang diwahyukan-Nya melalui Jibril AS kepada Rasulullah Muhammad SAW. dan dari Hadist Rasulullah SAW. Sedangkan Adat Minangkabau selama putaran zaman dilorong waktu, mengalami pengalaman tentang fenomena-fenomena yang diamatinya, baik dari alam benda, flora dan fauna, maupun dirinya sebagai manusia, ia menemukan bahwa alam itu mengandung suatu kodrat dan sifat-sifat yang laten dan dauriah, yang dapat dimamfaatkan atau ditanggulangi sesuai dengan mamfaat yang dipetik atau mudharat yang ditolak dari padanya. Dari pengalaman yang interns dan Konteplatif tentang alam makro dan mikro. Demikianlah, manusia Minangkabau sampai kepada kesimpulan bahwa : ALAM TAKAMBANG ADALAH GURU, artinya alam dapat dipelajari, dipedomani, diatur dan dimamfaatkan, serta dalam batas-batas tertentu dikendalikan. Inilah yang dimaksud oleh pepatah Adat :
    " Nan Satitiek Jadikan lawik,
    nan Sakapa Jadikan Gunuang,
    Alam Takambang Jadikan Guru".
  • Kedatangan agama Islam memperkokoh dan memperkuat dengan ditemuinya ayat Al-Imran 190.- Al. Baqarah 31, dan 164, Al.Ghasiyah 17-19. dalam Al-Quranul Karim yang Mahfumnya mengandung pengertian, pelajaran alam sekitarnya kita sebagai tanda-tanda, kebesaran-Nya.
  • Sosiologis, dalam menata dan mengelola masyarakatnya yang terus berkembang biak, mereka selalu menyesuaikan diri dengan irama alam yang dipahami dan ditafsirkannya. Penyesuaian dengan alam lingkungan yang dibacanya dengan cermat itu dimanifestasikannya dalam sistem dan struktur sosial dan kekeluargaan yang dikenal sebagai masyarakat yang materinial, yakni keturunan menurut garis Ibu, sebagai salah satu ciri khas kebudayaan Adat Istiadat Minangkabau itu, sebagaimana yang berlaku pada masyarakat flora dan fauna. Sistem materilinial ini telah membawa konsekwensi logis historis ketika "MANARUKO", dimulai oleh para penggarap yang terdiri dari kelompok orang-orang bersaudara se-Ibu (belum tentu se-Ayah), yang kemudian menjadi penguasa atas tanah garapan mereka secara bersama (kolektif) dan selanjutnya melahirkan hukum pemilikan dan pewarisan atas tanah sebagai (Harato Pusako). Logikapun mendukung sistem itu, bahwa setiap orang, fauna maupun flora, hanya dapat dibuktikan, disaksikan dan akhirnya dipastikan bahwa "seseorang" adalah anak Ibunya, ketimbang untuk mengatakan ia anak ayahnya yang semata-mata berdasarkan pengakuan.
  • Sistem Urang Sumando adalah salah satu Implementasi dari logika tersebut. Sistem Materilinial mempengaruhi seluruh sub. Sistem dan struktur sosial, posisi dan fungsi kepemimpinan dalam masyarakat, bahkan mempengaruhi sistem nilai, norma-norma moral dan etika, rasa malu, solidaritas sosial, peduli lingkungan serta tingkah laku. "Alam takambang" memberikan warna pula pada idiom dan diktum untuk menetapkan norma-norma ukuran, baik dan buruk, benar dan salah, sumbang dan janggal, dan sebagainya. Ungkapan-ungkapan pepatah-petitih, maman, bidal, pantun dan gurindam ada pada lazimnya disusun berpasangan, antara alam dan manusia, benda dan ide, konkrit dan abstrak, lahir dan bathin dan sebagainya, sesuai dengan persepsinya tentang alam yang berpasangan dinamakan Pepatah-petitih. Umumnya berbetuk metafora atau perlambang yang secara idiomatis bersifat Agraris, nelayan, tukang, dagang dan Pepatah-petitih tersebut diciptakan untuk seluruh orang dan untuk seluruh tingkatan masyarakat. Sebuah kebudayaan yang khas telah tersusun sejak berabad-abad, yang mengalir pada jalurnya yang khas, yang oleh penganutnya dinamakan Adat Minangkabau. 
  •  
  • Catatan : Terdapat perbedaan definisi antara kata kebudayaan dengan kata adat. Kebudayaan : Adalah seluruh produk manusia baik material maupun non meterial untuk memenuhi kebutuhannya yang dipengaruhi oleh alam lingkungannya. Sifat kreatif, yang terbagi kepada : Bahasa , seni, tekhnologi, sains, ekonomi, tata sosial, idiologi dan filsafat. Adat: Adalah produk manusia untuk mengatur diri dan masyarakatnya secara timbal-balik serta mengatur hubungan dengan benda alam lingkungannya, sifatnya Normatif. Dengan demikian sebenarnya Adat Minangkabau adalah bagian dari kebudayaan.
  • Untuk membuktikan bahwa kaidah-kaidah Adat Minangkabau yang terdiri dari pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam adat, adalah kata-kata yang terdapat pada fenomena-fenomena alam, flora, dan fauna, alam benda, dirinya sendiri sebagai ciptaan-Nya, disusun menjadi pepatah-petitih Adat Minangkabau dan dijadikan sebagai norma-norma untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Hal yang demikian dapat dilihat dan diteliti satu persatu dari kaidah-kaidah adat tersebut seperti pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun, dan gurindam adat. Sekaligus kaidah-kaidah adat tersebut dalil sebagai rujukan dari setiap permasalahan hidup bermasyarakat seperti : Ekonomi, sosial, budaya, hukum, politik, pertahanan dan keamanan dan lain sebagainya. Fenomena-fenomena alam yang merupakan sifat dan hukum dari alam takambang jadi guru antara lain:
  • Air; membasahkan, menyejukkan, menenggelamkan Api; membakar, panas, Tajam; melukai, Buluh; berbuku, Kelapa; bermata, Kayu; bertunas, berpokok berdahan, berurat tunggang, beranting berdaun, berbunga, berbuah, Burung; terbang, bersayap, berbunyi, Harimau; belang, mengaum, Gajah; bergading, mendorong, berbelalai, Gunung; tinggi, berkabut, Bukit; berangin, Laut; berombak, Lurah; berair, Warna; Hitam, putih, kuning, biru, merah, besi/batu; keras, Bau; harum, busuk, Keras/lunak, dan sebagainya
  1. Nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran adat Minangkabau
  • Menurut bahasa Adat adalah : raso, Pareso, Malu Sopan. (empat) macam. kehilangan yang empat macam ini dalam diri pribadi seseorang disebut seorang yang tidak tau di AMPEK. Seperti dari seseorang sudah hilang "raso jo Pareso, habis malu jo sopan". Orang yang demikian adalah hewan yang berbentuk manusia (sama dengan hewan) karena tingkah lakunya telah menyerupai tingkah laku hewan dalam pergaulan antar sesama. Raso : adalah yang terasa pada diri. Pareso : adalah nan tertanggung bagi hati. Malu : adalah tanggungan hati. Sopan : adalah perilaku seseorang yang terbina karena raso, pareso, dan malu. Hilang yang empat macam ini hilanglah segala-galanya. 
  • Keempat macam yang tersebut diatas adalah manifestasi dari BUDI PEKERTI YANG BAIK dari seseorang. Jadi nilai-nilai ajaran adat adalah : BUDI PEKERTI YANG BAIK DAN MEMPUNYAI RASA MALU DIDALAM DIRI. Kedua macam tersebut adalah ajaran yang bersamaan dengan ajaran Islam dan untuk itulah nabi Muhammad SAW di Rasulkan kedunia beliau bersabda : Sesungguhnya aku diutus memperbaiki budi pekerti manusia. Kesempurnaan Iman seorang mukmin terletak pada budinya yang baik. Malu adalah bagian dari Iman. Kalau kamu tidak akan memakai sifat malu, bikinlah sekehendak hatimu (Al-Hadist). Pepatah-pepatah mengatakan : " Nan kuriak kundi, nan merah sago, nan baiak budi, nan indah bahaso".
  • Budi pekerti yang baik dan mulia adalah segala-galanya menurut adat Minangkabau yang merupakan tali halus yang kokoh yang menghubungkan manusia dengan manusia secara baik, pepatah mengatakan : " Saukua mangko ka jadi, sasuai mako takanak, kalau pandai bamain budi, urang jauah jadi dunsanak " Kehilangan budi pekerti yang baik pada seseorang, masyarakat maupun bangsa, akan mengundang kehancuran dalam masyarakat tersebut, pepatah mengatakan : " kuat rumah karano sandi, rusak sandi rumah binaso. kuek bangso karano budi, rusak budi hancualah bangso."
  • Malu adalah sifat terpuji yang harus dimiliki oleh setiap orang laki dan perempuan yang telah baliq dan berakal. Kehilangan malu bagi seseorang manusia hilang harga dirinya sekaligus martabatnya sebagai manusia, jatuh menjadi sama dengan martabat hewani. Pepatah mengatakan : " rarak kaliki dek mindalu, Tumbuah sarumpun ditapi tabek, kok hilang raso jo malu, bak kayu lungga pangabek, nan urang koto ilalang, nak lalu kapakan baso, malu jo sopan kalau hilang, abihlah raso jo pariso".
  1. Tujuan yang hendak dicapai dengan mengetahui dan mengamalkannya Tujuan yang hendak dicapai dengan mengamalkan Adat secara baik dan benar disebutkan dalam ketentuan Adat Minangkabau : " Bumi sanang padi manjadi, Padi kuniang jaguang maupiah, taranak bakambang biak, anak buah sanang santoso, bapak kayo mandeh ba ameh, mamak disambah urang pula, katapi bagantang padi, katangan bagantang podi ". Artinya tujuan yang hendak dicapai menurut adat Minangkabau dimulai terlebih dahulu dengan menciptakan "Bumi sanang", ketertiban dalam masyarakat kecil atau besar seperti keluarga, masyarakat dan bangsa. Dengan terciptanya ketertiban dalam segala bidang terwujudlah ketentraman dan keamanan, yang pada gilirannya akan bermuara kepada stabilitas dalam segala bidang, yang memungkinkan untuk melakukan pembangunan, moril-materil, mental-spiritual.

Senin, 02 September 2013

Arti dan Makna lambang MINANGKABAU

LAMBANG MINANGKABAU 
lambang-adat.jpg

 ARTI LAMBANG 
Tuah Sakato :
Lambang Masyarakat Nan Sakato
“Saciok Bak Ayam
Sadanciang nak basi”
 
Bola – Bulan Bintang :
Lambang Tauhid Islam
Adat basandi sarak
Syarak basandi Kitabullah Alquran
 
Tanduk Kerbau :
Lambang Kearifan – Kecerdikan – Ketekunan dan Keuletan
Alun takilek lah bakalam
Hiduik baraka
Baukue jo bajangko
 
Payung Panji :
Lambang Kemulian – Keamanan – dan Kesejahteraan Masyarakat
Bumi Sanang padi manjadi
Padi masak jagung maupie
Anak Buah sanang santoso
Taranak bakambang biak
Bapak kayo mandeh batuah
Mamak disambah urang pulo
 
Keris dan Pedang :
Lambang kesatuan Hukum Adat dan Hukum Islam untuk menjamin ketertiban masyarakat 
Tombak :
Lambang Ketahanan Masyarakat.
Kampuang nan bapaga buek
Nagari bapaga Undang
Tagak basuku – mamaga suku
Tagak bakampuang – mamaga kampuang
Tagak ba nagari – mamaga nagari
 
Marawa :
Lambang Wilayah Adat Luhak nan Tigo
Warna Kuning : Lambang Luhak Tanah Datar
Warna Merah : Lambang Luhak Agam
Warna Hitam : Lambang Luhak 50 Kota
Pemasangan Merawa : Warna Hitam menyatu dengan tiang, Warna Merah ditengah, Warna Kuning dibagian luar
 Sumber : Adat Minang Kabau : Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang

Dari Mano Asa MINANGKABAU TU ....?

 1. Maharaja yang Bermahkota  
Dikatakan pula oleh Tambo, bahwa dalam pelayaran putera-putera Raja Iskandar Zulkarnain tiga bersaudara, dekat pulau Sailan mahkota emas mereka jatuh ke dalam laut. Sekalian orang pandai selam telah diperintahkan untuk mengambilnya. Tetapi tidak berhasil, karena mahkota itu dipalut oleh ular bidai di dasar laut.  Ceti Bilang Pandai memanggil seorang pandai mas. Tukang mas itu diperintahkannya untuk membuat sebuah mahkota yang serupa.  Setelah mahkota itu selesai dengan pertolongan sebuah alat yang mereka namakan “camin taruih” untuk dapat menirunya dengan sempurna. Setelah selesai tukang yang membuatnya pun dibunuh, agar rahasia tidak terbongkar dan jangan dapat ditiru lagi.  Waktu Sri Maharaja Diraja terbangun, mahkota itu diambilnya dan dikenakannya diatas kepalanya. Ketika pangeran yang berdua lagi terbangun bukan main sakit hati mereka melihat mahkota itu sudah dikuasai oleh si bungsu. Maka terjadilah pertengkaran, sehingga akhirnya mereka terpisah. Sri Maharaja Alif meneruskan pelayarannya ke Barat. Ia mendarat di Tanah Rum, kemudian berkuasa sampai ke Tanah Perancis dan Inggris. Sri Maharaja Dipang membelok ke Timur, memerintah negeri Cina dan menaklukkan negeri Jepang. 
2. Galundi Nan Baselo 
Sri Maharaja Diraja turun sedikit ke bawah dari puncak Gunung Merapi membuat tempat di Galundi Nan Baselo. Lebih ke baruh lagi belum dapat ditempuh karena lembah-lembah masih digenangi air, dan kaki bukit ditutupi oleh hutan rimba raya yang lebat.  Mula-mula dibuatlah beberapa buah taratak. Kemudian diangsur-angsur membuka tanah untuk dijadikan huma dan ladang. Teratak-teratak itu makin lama makin ramai, lalu tumbuh menjadi dusun, dan Galundi Nan Baselo menjadi ramai.  Sri Maharaja Diraja menyuruh membuat sumur untuk masing-masing isterinya mengambil air. Ada sumur yang dibuat ditempat yang banyak agam tumbuh dan pada tempat yang ditumbuhi kumbuh, sejenis tumbuh-tumbuhan untuk membuat tikar, karung, kembut dsb. Ada pula ditempat yang agak datar. Ditengah-tengah daerah itu mengalir sebuah sungai bernama Batang Bengkawas. Karena sungai itulah lembah Batang Bengkawas menjadi subur sekali.  Beratus-ratus tahun kemudian setelah Sri Maharaja Diraja wafat, bertebaranlah anak cucunya kemana-mana, berombongan mencari tanah-tanah baru untuk dibuka, karena air telah menyusut pula. Dalam tambo dikatakan “Tatkalo bumi barambuang naiak, aia basintak turun”.  Keturunan Sri Maharaja Diraja dengan “Si Harimau Campa” yang bersumur ditumbuhi agam berangkat ke dataran tinggi yang kemudian bernama “Luhak Agam” (luhak = sumur). Disana mereka membuka tanah-tanah baru. Huma dan teruka-teruka baru dikerjakan dengan sekuat tenaga. Bandar-bandar untuk mengairi sawah-sawah dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Keturunan “Kambing Hutan” membuka tanah-tanah baru pula di daerah-daerah Gunung Sago, yang kemudian diberi nama “Luhak 50 Koto” (Payakumbuh) dari luhak yang banyak ditumbuhi kumbuh.  Keturunan “Anjing yang Mualim” ke Kubang Tigo Baleh (Solok), keturunan “Kucing Siam” ke Candung-Lasi dan anak-anak raja beserta keturunannya dari si Anak Raja bermukim tetap di Luhak Tanah Datar. Lalu mulailah pembangunan semesta membabat hutan belukar, membuka tanah, mencencang melateh, meneruka, membuat ladang, mendirikan teratak, membangun dusun, koto dan kampung.   
3. Kedatangan Sang Sapurba  
Tersebutlah kisah seorang raja bernama Sang Sapurba. Di dalam tambo dikatakan “Datanglah ruso dari Lauik”. Kabarnya dia sangat kaya bergelar Raja Natan Sang Sita Sangkala dari tanah Hindu. Dia mempunyai mahkota emas yang berumbai-umbai dihiasai dengan mutiara, bertatahkan permata berkilauan dan ratna mutu manikam.  Mula-mula ia datang dari tanah Hindu. Ia mendarat di Bukit Siguntang Maha Meru dekat Palembang. Disana dia jadi menantu raja Lebar Daun. Dari perkawinannya di Palembang itu dia memperoleh empat orang anak, dua laki-laki yaitu Sang Nila Utama, Sang Maniaka; dua perempuan yaitu Cendera Dewi dan Bilal Daun. Pada satu hari Sang Sapurba ingin hendak berlayar menduduki Sungai Indragiri. Setelah lama berlayar, naiklah dia ke darat, akhirnya sampai di Galundi Nan Baselo. Waktu itu yang berkuasa di Galundi Nan Baselo ialah Suri Dirajo, seorang dari keturunan Sri Maharaja Diraja. Suri Diraja tekenal dengan ilmunya yang tinggi, ia bertarak di gua Gunung Merapi. Karena ilmunya yang tinggi dan pengetahuannya yang dalam, ia jadi raja yang sangat dihormati dan disenangi oleh penduduk Galundi Nan Baselo dan di segenap daerah. Ia juga bergelar Sri Maharaja Diraja, gelar yang dijadikan gelar keturunan raja-raja Gunung Merapi.  Anak negeri terheran-heran melihat kedatangan Sang Sapurba yang serba mewah dan gagah. Orang banyak menggelarinya “Rusa Emas”, karena mahkotanya yang bercabang-cabang. Oleh karena kecerdikan Suri Dirajo, Sang Sapurba dijadikan semenda, dikawinkan dengan adiknya bernama Indo Julito. Sang Sapurba adalah seorang Hindu yang beragama Hindu. Dia menyembah berhala. Lalu diadakan tempat beribadat di suatu tempat. Tempat ini sampai sekarang masih bernama Pariangan (per-Hiyang-an = tempat menyembah Hiyang / Dewa). Dan disitu juga terdapat sebuah candi buatan dari tanah tempat orang-orang Hindu beribadat. Ada juga yang mengatakan tempat itu adalah tempat beriang-riang.  
 4. Raja yang Hanya Sebagai Lambang  
Sang Sapurba lalu dirajakan dengan memangku gelar Sri Maharaja Diraja juga. Tetapi yang memegang kendali kuasa pemerintahan tetap Suri Dirajo sebagai orang tua, sedangkan sang sapurba hanya sebagai lambang.Untuk raja dengan permaisurinya dibuatkan istana “Balairung Panjang” tempatnya juga memerintah. Istana ini konon kabarnya terbuat dari : tonggaknya teras jelatang, perannya akar lundang, disana terdapat tabuh dari batang pulut-pulut dan gendangnya dari batang seleguri, getangnya jangat tuma, mempunyai cenang dan gung, tikar daun hilalang dsb. Karena Pariangan makin lama makin ramai juga Sang Sapurba pindah ke tempat yang baru di Batu Gedang. Seorang hulubalang yang diperintahkan melihat-lihat tanah-tanah baru membawa pedang yang panjang. Banyak orang kampung yang mengikutinya. Mereka menuju ke arah sebelah kanan Pariangan. Terdapatlah tanah yang baik, lalu dimulai menebang kayu-kayuan dan membuka tanah-tanah baru. Selama bekerja hulubalang itu menyandarkan pedang yang panjang itu pada sebuah batu yang besar. Banyak sekali orang yang pindah ke tempat yang baru itu. Mereka berkampung disitu, dan kampung baru tempat menyandarkan pedang yang panjang itu, sampai sekarang masih bernama Padang Panjang.  Lama kelamaan Padang Panjang itu jadi ramai sekali. Dengan demikian Pariangan dengan Padang Panjang menjadi sebuah negeri, negeri pertama di seedaran Gunung Merapi di seluruh Batang Bengkawas, yaitu negeri Pariangan Padang Panjang. Untuk kelancaran pemerintahan perlu diangkat orang-orang yang akan memerintah dibawah raja. Lalu bermufakatlah raja dengan orang-orang cerdik pandai. Ditanam dua orang untuk Pariangan dan dua orang pula untuk Padang Panjang. Masing-masing diberi pangkat “penghulu” dan bergelar “Datuk”. · Dt. Bandaro Kayo dan Dt. Seri Maharajo untuk Pariangan · Dt. Maharajo Basa dan Dt. Sutan Maharajo Basa untuk Padang Panjang. Orang-orang yang berempat itulah yang mula-mula sekali dijadikan penghulu di daerah itu. Untuk rapat dibuat Balai Adat. Itulah balai pertama yang asal sebelum bernama Minangkabau di Pariangan. 
5. Sikati Muno 
Seorang orang jahat yang datang dari negeri seberang tiba pula di daerah itu. Karena tubuhnya yang besar dan tinggi bagai raksasa ia digelari orang naga “Sikati Muno” yang keluar dari kawah Gunung Merapi. Rakyat sangat kepadanya dan didongengkan mereka, bahwa naga itu tubuhnya besar dan panjangnya ada 60 depa dan kulitnya keras. Ia membawa bencana besar yang tidak terperikan lagi oleh penduduk. Kerjanya merampok dan telah merusak kampung-kampung dan dusun-dusun. Padi dan sawah diladang habis dibinasakannya. Orang telah banyak yang dibunuhnya, laki-laki, perempuan dan gadis-gadis dikorbankannya. Keempat penghulu dari Pariangan-padang Panjang diutus Suri Drajo menghadap Sang Sapurba di Batu Gedang tentang kekacauan yang ditimbuklan oleh Sikati Muno. Untuk menjaga prestisenya sebagai seorang semenda, Sang Sapurba lalu pergi memerangi Sikati Muno. Pertarungan hebat pun terjadi berhari-hari lamanya. Pedang Sang Sapurba sumbing-sumbing sebanyak seratus sembilan puluh. Akhirnya naga Sikati Muno itu mati dibunuh oleh Sang Sapurba dengan sebilah keris. Keris tersebut dinamakan “Keris Sikati Muno”, keris bertuah, tak diujung pangkal mengena, jejak ditikam mati juga.  Sejak itu amanlah negeri Pariangan-Padang Panjang, dan semakin lama semakin bertambah ramai. Oleh sebab itu Sang Sapurba memerintahkan lagi mencari tanah-tanah baru. Pada suatu hari raja sendiri pergi keluar, melihat-lihat daerah yang baik dijadikan negeri. Dia berangkat bersama-sama dengan pengiring-pengiringnya. Ia sampai pada suatu tempat mata air yang jernih keluar dari bawah pohon tarab. Sang Sapurba berpikir, tanah itu tentu akan subur sekali dan baik dijadikan negeri. Lalu diperintahkannyalah membuka tanah-tanah baru ditempat itu. Sampai sekarang tanah itu dinamakan Sungai Tarab. Kemudian hari jadi termasyhur, tempat kedudukan “Pamuncak Koto Piliang” Dt. Bandaharo di Sungai Tarab. Selain itu raja menemui pula setangkai kembang teratai di daerah itu, kembang yang jadi pujaan bagi orang-orang Hindu. Raja menyuruh mendirikan sebuah istana di tempat itu. Setelah istana itu siap raja lalu pindah bertahta dari Pariangan-Padang Panjang ke tempat yang baru itu, yang kemudian dinamakan negeri Bungo Satangkai, negeri yang kedua sesudah Pariangan-Padang Panjang.   (Sumber : Minangkabau Tanah Pusaka – Tambo Minangkabau)                  
2. Kerajaan Minangkabau Baru

 Pusat kerajaan kembali lagi ke Pariangan Padang Panjang disebut awal masa kerajaan Minangkabau Baru. Sejak inilah diciptakan dan dikukuhkan aturan adat Minangkabau yang kita amalkan sampai sekarang. Walaupun telah bergnati musim adat Minangkabau tetap terpakai disebut; Tidak lakang oleh panas, tidak lapuk oleh hujan. Siapapun diantara putra-putri Minangkabau yang dengan sengaja melanggar aturan adat itu, akan tersisih hidupnya dalam keluarga sendiri. Tahun 1127, Sultan Sri Maharaja Diraja menikah dengan puti Indo Jelita, yakni adik kandung dari Datuk Suru Dirajo. Setelah 14 tahun menikah, ternyata belum juga mendapat keturunan. Maka atas sepakat dewan kerajaan, Sultan Sri Maharaja Diraja menikah lagi dengan Puti Cinto Dunia. Setelah dua tahun menikah dengan Puti Cinto Dunia, tidak ada juga tanda-tanda kehamilan Puti tsb. Maka Sultan menikah lagi dengan Puti Sedayu. Atas rahmat Tuhan, tahun 1147, lahirlah Sultan Paduko Basa dari permaisuri Puti Indo Jelito, yang kemudian diangkat sebagai Raja Minangkabau, bergelar Datuk Ketemanggungan. Tahun itu juga lahir pula Warmandewa dari Puti Cinto Dunia, yang kemudian bergelar Datuk Bandaharo Kayo. Tahun 1148, lahir lagi Reno Shida dari Puti Sedayu, yang kemudian bergelar Datuk Maharajo Basa. Dengan demikian telah 3 orang putra Raja, masing-masing dari tiga orang ibu. Tahun 1149, Sultan sri Maharaja Diraja mangkat dan waktu itu anak raja yang tertua masih berusia 2 tahun. Atas sepakat dewan kerajaan, Ibu Suri Puti Indo Jelito, langsung memegang tampuk kerajaan Minangkabau sementara menunggu Sutan Paduko Basa menjadi dewasa. Tugas harian dilaksanakan oleh tiga pendamping raja yakni Datuk Suri Dirajo, Cetri Bilang Pandai dan Tantejo Gurano. Karena kasih sayang Datuk Suri Puti Indo Jelito menjanda, lalu dinikahkan dengan Cetri Bilang Pandai. Dari perkawinannya itu melahirkan 5 orang anak : 
  1. Jatang Sutan Balun bergelar Datuk Perpatih Nan Sabatang (lahir 1152)
  2. Kalap Dunia bergelar Datuk Suri Maharajo nan Banego-nego (lahir 1154)
  3. Puti Reno Judah lahir 1157, kemudian dibawa oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang ke Lima Kaum untuk keturunan kemenakannya nan menjadi penghulu
  4. Puti Jamilan lahir 1159, kemudian dibawa Datuk Ketemanggungan ke Sungai Tarab dan ke Bunga Setangkai untuk keturunannya nanti menjadi raja dan penghulu
  5. Mambang Sutan lahir th 1161, setelah berumur 4 th bergelar Datuk Suri Dirajo menggantikan gelar mamaknya (abang dari Puti Indo Jelito)
 Mambang Sutan merupakan kemenakan pertama di Minangkabau yang menerima gelar dari mamaknya. Tahun 1165 yakni sewaktu Sutan Paduko Basa telah berumur 18 tahun, beliau diangkat sebagai penghulu bergelar Datuk Ketumanggungan, sekalipun menduduki tahta kerajaan Minangkabau, pengganti raja yang telah 16 tahun mengemban tugas dari ibunya Puti Indo Jelito. Selain itu, semua anak laki-laki Sultan Sri Maharaja Diraja dinobatkan pula menjadi penghulu.Tahun 1174 kerajaan Minangkabau baru memperluas daerah adatnya ke Sungai Tarab, Lima Kaum dan Padang Panjang. Masing-masing daerah diduduki oleh seorang penghulu anak dari tiga orang istri Sultan Sri Maharaja Diraja. Karena kepadatan penduduk daerah Pariangan maka tahun 1186-1192 diadakan perpindahan penduduk, maka terbentuklah Luhak Nan Tigo.  Pada masing-masing luhak dibentuk beberapa kelarasan dan pada kelarasan dibentuk pula beberapa suku. Adapun suku dalam daerah kerajaan Minangkabau diatur menurut garis keturunan ibu. Siapapun bapak dari seorang anak atau apapun pangkat bapaknya, namun suku anaknya menurut suku ibunya. Untuk mengukuhkan berdirinya suku, maka harta pusaka dari nenek, diwariskan kepada ibun dan dari ibu diwariskan pula kepada anak perempuan. Aturan adat yang demikian disebut Matrilinial. Hanya dua daerah di dunia ini yang memakai aturan Matrilinial. Satu didaerah pedalaman Hindia, asal nenek moyangnya dahulu 2000 tahun sebelum masehi. Dan satu lagi berkembang di Sumbar. Bagi perempuan harta pusaka bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk jaminan hidup keturunan suku. Pada tahun 1292, cicit dari Puti Jamilan, bernama Putri Dara Jingga yang pemangku Putri Mahkota, dinikahkan dengan Mahisa Anabrang, Panglima kerajaan Singhasari, keluarga dari Raja Kartanegara. Sebelum menikah terlebih dahulu Mahisa di-islamkan. Tahun 1293 Puti Dara Jingga sedang hamil, pergi mengikuti suaminya pulang ke Singhasari yang dipanggil oleh raja Pertama Majapahit (Raden Wijaya). Putri Dara Jingga membawa adik seayah dengannya yaitu Puti Dara Petak untuk pengasuh anaknya yang akan lahir. Beberapa bulan dikerajaan Majapahit yang mengambil alih kerajaan Singhasari itu, lahirlah anak dari Puti Dara Jingga yang diberi nama Adityawarman. Puti Dara Petak, dinikahi oleh Raja Majapahit (Raden Wijaya). Puti Dara Petak berubah nama menjadi Diyan Sri Tribuaneswari. Walaupun telah menjadi istri Raja Majapahit, Puti Dara Petak tetap mengasuh Adityawarman di kerajaan Majapahit. Karena Datuk Ketumanggungan telah sangat tua, maka tahun 1295, Puti Dara Jingga dipanggil pulang ke Minangkabau untuk menjadi Raja di Minangkabau dengan panggilan Bundo Kanduang. Anak Bundo Kanduang yang bernama Adityawarman tetap tinggal dikerajaan Majapahit, karena Puti Dara Petak tidak mau melepasnya pulang, ingin terus mengasuh anak kakaknya.  Setelah Bunda Kandung menjadi Raja Minangkabau, memanglah Datuk Ketumanggungan mangkat dalam usia 149 tahun dan disusul oleh meninggalnya Datuk Perparih Nan Sebatang dalam usia 146 tahun. Si Kambang Bendahari (dayang-dayang utama dari Bunda Kandung) dinikahkan dengan Selamat Panjang Gobang (1292) yakni seorang diplomat utusan dari kerajaan Cina (khubilai Khan). Sebelum menikah terlebih dahulu Selamat Panjang Gombak di-Islamkan. Perkawinan itu melahirkan seorang anak bernama Cindur Mato th 1294. Cindur Mato diasuh ilmu perang oleh Mahisa Anabrangyang yang teringat akan anak kandungnya Adityawarman jauh di Majapahit. Selain itu Cindur Mato dididik ilmu silat pula oleh ayah kandungnya Selamat Panjang Gombak. Maka menjadilah Cindur Mato seorang pendekar yang tangguh dan Panglima kerajaan Minangkabau yang tiada tandingan dizamannya.  Adityawarman sendiri yang Putra Mahkota Kerajaan Minangkabau, dididik ilmu perang dan ilmu kerjaan oleh Majapahit. Adityawarman pernah menjadi Wirdamatri yang merupakan predikat setaraf dengan Mpu Nala dan Maha Patih. Karena itu Adityawarman salah seorang Tri Tunggal Kerajaan Majapahit. Setelah dewasa pulanglah Adityawarman menemui Bundo Kandung dan kawin dengan Puti Bungsu (anak mamaknya Rajo Mudo) dari Ranah Sikalawi-Taluk Kuantan, sebelum menikah Adityawarman yang menganut Budha, terlebih dahulu di-Islamkan. Pada tahun 1347 Adityawarman dinobatkan menjadi Raja Minangkabau bergelar Dang Tuanku (Sutan Rumandung). Pernikahan Adityawarman dengan Puti Bungsu melahirkan anak yang bernama Ananggawarman. Gahah Mada pernah marah kepada Adityawarman karena tidak mau takluk kepada Majapahit. Tapi Adityawarman tidak segan kepada Gajah Mada, karena mereka sependidikan. Gajah Mada mencoba menyerang Minangkabau pada th 1348, tapi gagal, malah Adityawarman pernah membantu Majapahit menaklukkan Bali. Sewaktu Minangkabau dibawah pimpinan Ananggawarman tahun 1375-1417, pertahanan kerajaan Minangkabau telah sangat kuat. Patih Wikrawardhana dikerajaan Majapahit, masih mencoba menyerang kerajaan Minangkabau tahun 1409, tapi tetap tidak berhasil. Itu merupakan serangan yang terakhir terhadap Minangkabau. Kalau dizaman Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang, kerajaan Minangkabau terkenal dengan aturan adat dan filsafahnya, maka dizaman Bundo Kanduang, Adityawarman dan Ananggawarman kerajaan Minangkabau terkenal dengan keahlian Cindur Mato sebagai panglima perangnya. Sesudah Ananggawarman tidak terdengar lagi kegiatan Raja Minangkabau, mungkin karena raja dan penghulunya tidak lagi membuat ubahan, baik untuk kerajaan, maupun untuk rakyat yang memang telah sempurna dibentuk oleh cerdik pandai terdahulu. Demikian sempurnanya aturan adat dikerjakan Minangkabau sangat pula membantu pelaksanaan aturan adat itu, karena adat Minangkabau disusun bersendi syarak (agama Islam) dan syarak bersendi Kitabullah.  (Sumber : Kerajaan Minangkabau – Jamilus Jamin)      
3. Asal Usul Kata Minangkabau

 Orang-orang Majapahit tidak ketinggalan mencoba kecerdasan dan kecerdikan orang-orang dari Gunung Merapi ini. Pada suatu hari mereka membawa seekor kerbau besar dan panjang tanduknya, kecil sedikit dari gajah.  Mereka ingin mengadakan pertandingan adu kerbau. Ajakan mereka itu diterima baik oleh kedua datuk yang tersohor kecerdikannya dimana-mana itu, yaitu Dt. Katumanggungan dan Dt. Parpatih Nan Sabatang. Taruhannya adalah seperti dulu-dulu juga, yakni kapal pendatang dengan segala isinya, dan taruhan datuk yang berdua itu ialah kerajaan mereka sendiri. Waktu tiba saatnya akan mengadu kerbau, setelah kerbau Majapahit dilepaskan di tengah gelanggang, orang banyak riuh bercampur cemas melihat bagaimana besarnya kerbau yang tidak ada tandingannya di Pulau Perca waktu itu. Dalam keadaan yang menegangkan itu, pihak orang-orang negeri itupun mengeluarkan kerbaunya pula. Dan alangkah herannya dan kecutnya hati orang banyak itu melihat mereka mengeluarkan seekor anak kerbau. Anak kerbau itu sedang erat menyusu, dan orang tidak tahu, bahwa anak kerbau itu telah bebearapa hari tidak doberi kesempatan mendekati induknya.  Ketika melihat kerbau besar di tengah gelanggang anak kerbau itu berlari-lari mendapatkannya yang dikria induknya dengan kehausan yang sangat hendak menyusu. Dimoncongnya terikat sebuah taji atau minang yang sangat tajam. Ia menyeruduk ke bawah perut kerbau besar itu, dan menyinduk-nyinduk hendak menyusu. Maka tembuslah perut kerbau Majapahit, lalu lari kesakitan dan mati kehabisan darah. Orang-orang Majapahit memprotes mengatakan orang-orang negeri itu curang. Kegaduhan pun terjadi dan hampir saja terjadi pertumpahan darah. Tetapi dengan wibawanya Dt. Katumanggungan dan Dt. Parpatih Nan Sabatang membawa orang-orang itu ke balai persidangan. Disanalah Dt. Parpatih Nan Sabatang menangkis tuduhan-tuduhan orang-orang Majapahit. Akhirnya orang-orang Majapahit pemgakui kealpaan mereka tidak mengemukakan persyaratan-persyaratan antara kedua belah pihak sebelum mengadakan pertandingan.  Sejak itu tempat mengadu kerbau itu sampai sekarang bernama Negeri Minangkabau. Dan kemudian hari setelah peristiwa kemenangan mengadu kerbau dengan Majapahit itu termasyhur kemana-mana, wilayah kekuasaan orang-orang yang bernenek moyang ke Gunung Merapi dikenal dengan Alam Minangkabau. Diceritakan pula kemudian rumah-rumah gadang diberi berginjong seperti tanduk kerbau sebagai lambang kemenangan.   (Sumber : Minangkabau Tanah Pusaka – Tambo Minangkabau)   
4. Hubungan Minangkabau dengan Negeri Sembilan

 Datuk Perpatih nan Sebatang pada zaman dahulu konon kabarnya sudah pernah berlayar dan sampai ke Melaka serta singgah di Negeri Sembilan. 

Negeri Sembilan sekarang

 Negeri Sembilan termasuk salah satu negara bagian yang menjadi negara Federasi Malaysia. Sebelah selatannya terletak Gubernemen Melaka sebelah ke timur dengan negara bagian Jojor, sebelah utara dengan Pahang dan sebelah barat dengan Selangor.  Dalam tahun 1970 negara bagian yang luasnya 2.580 mil persegi ini mempunyai penduduk lebih dari setengah juta jiwa dengan penduduk berkebangsaan Melayu lebih sedikit dari bangsa Cina. Mayoritas di Malaysia terdiri dari tiga rumpun bangsa : Melayu, Cina dan Keling. Penduduk bangsa Melayu yang kira-kira seperempat juta itu sebahagian besar masih mempunyai hubungan dengan daerah asalnya yaitu Minangkabau. Masih banyak adat istiadat Minangkabau yang masih belum hilang oleh mereka dan sebagian masih dipergunakan dalam tata cara hidupnya. Malahan beberapa keterangan dan adat-adat yang di Minangkabau sendiri sudah dilupakan pada mereka masih tetap segar dan masih dipergunakan. Hubungan sejarah ini sudah bermula pada pertengahan abad kelima belas.  Patun mereka berbunyi :  Leguh legah bunyi pedati Pedati orang pergi ke PadangGenta kerbau berbunyi jugaBiar sepiring dapat pagiWalau sepinggan dapat petangPagaruyung teringat juga Negeri Sembilan sebuah kerajaan tetapi pemerintahannya berdasarkan Konstitusi yang disana dikatakan Perlembagaan Negeri. Badan Legislatifnya bernama “Dewan Perhimpunan/Perundingan Negeri yang mempunyai anggota 24 orang. Anggota-anggota ini dipilih oleh rakyat dalam Pemilihan Umum yang disini dikatakan : Pilihan raya. Pelaksanaan pemerintahan dilaksanakan oleh Menteri Besar yang didampingi oleh 8 orang anggotanya yang bernama : “Anggota Majelis Musyawarah Kerajaan Negeri”. Gelaran raja ialah Duli Yang Mahamulia Yang Dipertuan Besar Negeri Sembilan. Dalam tahun 1970 itu yang memerintah ialah : Tuanku Ja’far ibni Almarhum Tuanku Abdul Rahman dan beliau ialah keturunan yang kesebelas dari Raja Malewar yang berasal dari Minangkabau dan memerintah antara tahun 1773 – 1795.  Pemerintahan Negeri Sembilan terbagi atas 6 daerah seperti kabupaten di Indonesia, yaitu: Seremban, Kuala Pilah, Port Dickson, Jelebu, Tampin dan Rembau. Ibukotanya ialah Seremban. Istana raja terdapat di ibukota Seremban ini bernama : Istana Seri Menanti. Tetapi arsitekturnya tidak lagi dengan cara Minang melainkan sudah berkomposisi antara arsitektur Minang dan Melayu. 
Kedatangan bangsa Minangkabau 
Sebelum Negeri Sembilan bernama demikian di Melaka sudah berdiri sebuah kerajaan yang terkenal dalam sejarah. Dan pelabuhan Melaka menjadi pintu gerbang untuk menyusup kedaerah pedalaman tanah Semenanjung itu. Maka sebulum berdiri Negeri Sembilan datanglah rombongan demi rombongan dari Minangkabau dan tinggal menetap disini.  
Rombongan Pertama  
Mula-mula datanglah sebuah rombongan dengan pimpinan seorang datuk yang bergelar Datuk Raja dengan isterinya Tok Seri. Tetapi kurang jelas dari mana asal mereka di Minangkabau. Mereka dalam perjalanan ke Negeri Sembilan singgah di Siak kemudian meneruskan perjalanan menyeberang Selat Melaka terus ke Johor. Dari Johor mereka pergi ke Naning terus ke Rembau. Dan akhirnya menetap disebuah tempat yang bernama Londar Naga. Sebab disebut demikian karena disana ditemui kesan-kesan alur naga. Sekarang tempat itu bernama Kampung Galau. 
Rombongan Kedua  
Pimpinan rombongan ini bergelar Datuk Raja juga dan berasal dari keluarga Datuk Bandaro Penghulu Alam dari Sungai Tarab. Rombongan ini menetap disebuah tempat yang kemudian terkenal dengan Kampung Sungai Layang.  
Rombongan Ketiga 
Rombongan ketiga ini datang dari Batu Sangkar juga, keluarga Datuk Makudum Sati di Sumanik. Mereka dua orang bersaudara: Sutan Sumanik dan Johan Kebesaran. Rombongan ini dalam perjalanannya singgah juga di Siak, Melaka, dan Rembau. Kemudian membuat sebuah perkampungan yang bernama Tanjung Alam yang kemudian berganti dengan Gunung Pasir. 
Rombongan Keempat 
Rombongan ini datang dari Sarilamak (Payakumbuh), diketuai oleh Datuk Putih dan mereka menepat pada Sutan Sumanik yang sudah duluan membuka perkampungan di Negeri Sembilan ini. Datuk Putih terkenal sebagai seorang pawang atau bomoh yang ahli ilmu kebatinan. Beliaulah yang memberi nama Seri Menanti bagi tempat istana raja yang sekarang ini. Kemudian berturut-turut datang lagi rombongan lain-lainnya antaranya yang dicatat oleh sejarah Negeri Sembilan : Rombongan yang bermula mendiami Rembau datangnya dari Batu Hampar (Payakumbuh) dengan pengiringnya dari Batu Hampar sendiri dan dari Mungka. Nama beliau ialah Datuk Lelo Balang. Kemudian menyusul lagi adik dari Datuk Lelo Balang bernama Datuk Laut Dalam dari Kampung Tiga Nenek.  Walaupun penduduk Negeri Sembilan mengakui ajaran-ajaran Datuk Perpatih nan Sebatang yang sangat populer disini tetapi mereka tidak membagi persukuan atas 4 bagian seperti di Minagkabau. Mungkin disebabkan situasi dan perkembangannya sebagai kata pepatah : Dekat mencari suku jauh mencari Hindu, maka suku-suku di Negeri Sembilan berasal dari luhak dari tempat datang mereka itu atau negeri asal datangnya.  Berdasarkan asal kedatangan mereka yang demikian terdapatlah 12 suku di Negeri Sembilan yang masing-masing adalah sbb; 
  1. Tanah Datar
  2. Batuhampar
  3. Seri Lemak Pahang
  4. Seri Lemak Minangkabau
  5. Mungka
  6. Payakumbuh
  7. Seri Malanggang
  8. Tigo Batu
  9. Biduanda
  10. Tigo Nenek
  11. Anak Aceh
  12. Batu Belang
 Fakta-fakta dan problem 
Sejarah Pada sebuah tempat yang bernama Sungai Udang kira-kira 23 mil dari Seremban menuju Port Dickson terdapat sebuah makam keramat. Disana didapati juga beberapa batu bersurat seperti tulisan batu bersurat yang terdapat di Batu Sangkar. Orang yang bermakam disana bernama Syekh Ahmad dan berasal dari Minangkabau. Ia meninggal dalam tahun 872 H atau 1467 Masehi. Dan masih menjadi tebakan yang belum terjawab, mengapa kedatangan Sekh itu dahulu kesini dan dari luahk mana asalnya. 
Raja berasal Minangkabau 
Dalam naskah pengiriman raja-raja yang delapan orang antaranya dikirimkan ke Rembau, Negeri Sembilan bernama Malenggang Alam. Tetapi bilamana ditinjau sejarah negeri Sembilan raja Minangkabau pertama dikirimkan kesini Raja Mahmud yang kemudian bergelar Raja Malewar.  Raja Malewar memegang kekuasaan antara tahun 1773-1795. Beliau mendapat 2 orang anak Tengku Totok dan puteri bernama Tengku Aisah. Beliau ditabalkan di Penajis Rembau dan kemudian pindah ke istana Seri Menanti. Sehingga sekarang masih populer pepatah yang berbunyi : Be raja ke JohorBertali ke SiakBertuan ke Minangkabau Kedatangan beliau ke Negeri Sembilan membawa selembar rambut yang kalau dimasukkan ke dalam sebuah batil atau cerana akan memenuhi batil atau cerana itu. Benda pusaka itu masuh tetap dipergunakan bila menobatkan seorang raja baru. Yang mengherankan kenapa sesudah meninggalnya Raja Malewar dalam tahun 1795 tidak diangkat puteranya menjadi raja melainkan sekali lagi diminta seorang raja dari Minangkabau. Dan dikirimlah Raja Hitam dan dinobatlkan dalam tahun 1795. Raja Hitam kawin dengan puteri Raja Malewar yang bernama Tengku Aisyah sayang beliau tidak dikarunia putera. Raja Hitam kawin dengan seorang perempuan lain bernama Encek Jingka. Dari isterinya itu beliau mendapat 4 orang putera/puteri bernama : Tengku Alang Husin, Tengku Ngah, Tengku Ibrahim dan Tengku Alwi. Dan ketika beliau wafat dalam tahun 1808 mengherankan pula gantinya tidaklah diangkat salah seorang puteranya. Tetapi sekali lagi dikirimkan perutusan ke Pagaruyung untuk meminta seorang raja baru. Dan dikirimlah Raja Lenggang dari Minagkabau dan besar kemungkinan inilah Raja Melenggang Alam yang dikirimkan dari Minangkabau dan tersebut dalam naskah pengiriman raja-raja yang Delapan di Minangkabau. Raja Lenggang memerintah antara tahun 1808 sampai tahun 1824. Raja Lenggang kawin dengan kedua puteri anak raja Hitam dan mendapat putera dua orang bernama : Tengku Radin dan Tengku Imam. Ketika raja Lenggang meninggal dinobatkanlah Tengku Radin menggantikan almarhum ayah beliau. Dan inilah raja pertama Negeri Sembilan yang diangkat oleh Pemegang Adat dan Undang yang lahir di Negeri Sembilan. Dan keturunan beliaulah yang turun temurun menjadi raja di Negeri Sembilan. Raja Radin digantikan oleh adiknya Raja Imam (1861-1869). Dan selanjutnya raja-raja yang memerintah di Negeri Sembilan : Tengku Ampuan Intan (Pemangku Pejabat) 1869-1872, Yang Dipertuan Antah 1872-1888, Tuanku Muhammad 1888-1933, Tuanku Abdul Rahman 3/8/1933-1/4/1960, Tuanku Munawir 5/4/1960-14/4/1967, Tuanku Ja’far dinobatkan 18/4/1967. 
Terbentuknya Negeri Sembilan  
Semasa dahulu kerajaan negeri Sembilan mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Minangkabau. Yang menjadi raja dinegeri ini asal berasal dari keturunan Raja Minangkabau. Istananya bernama Seri Menanti. Adat istiadatnya sama dengan Minangkabau, peraturan-peraturannya sebagiannya menurut undang-undang adat di Minangkabau. Mereka mempunyai suku-suku seperti orang Minangkabau tetapi berbeda cara pemakaiannya.  Perpindahan penduduk ini terjadi bermula pada abad ke :XIV yaitu ketika pemerintah menyarankan supaya rakyat memperkembang Minangkabau sampai jauh-jauh diluar negeri. Mereka harus mencari tanah-tanah baru, daerah-daerah baru dan kemudian menetap didaerah itu. Setengahnya yang bernasib baik dapat menemui tanah kediaman yang subur dan membuka tanah dan membuat perkampungan disitu. Ada pula yang bersatu dengan rakyat asli yang ditemui merka dan menjadi pemimpin disana. Sudah tentu adat-adat, undang-undang, kelaziman dinegeri asalnya yang dipergunakannya pula dinegeri yang baru itu. Sebagai sudah diuraikan orang-orang Minangkabau itu menjalani seluruh daerah : ke Jambi, Palembang, Indragiri, Taoung Kanan dan Tapung Kiri, Siak dan daerah lainya. Sebagiannya menyeberangi Selat Melaka dan sampai di Negeri Sembilan.  Pada abad ke XVI pemerintahan negeri mereka disana sudah mulai tersusun saja. Mereka mendirikan kerajan kecil-kecil sebanyak 9 buah dan kesatuan kerajan kecil-kecil itu mereka namakan NEGERI SEMBILAN. Negara ini terjadi sewaktu Minangkabau mempersatukan kerajaan-kerajaan kecil ini dan diperlindungkan dibawah kerajan Johor. Setelah negara kesatuan ini terbentuk dengan mufakat bersama dengan kerajaan Johor dimintalah seorang anak raja Pagaruyung untuk dinobatkan menjadi raja di Negrei Sembilan itu. Pada waktu itulah bermula pemerintahan Yang Dipertuan Seri Menanti. Asal usul anak negeri disitu kebanyakan dari Luhak Lima Puluh Kota yaitu dari : Payakumbuh, Sarilamak, Mungka, Batu Balang, Batu Hampar, Simalanggang dan sebagian kecil dari Luhak Tanah Datar. Dari negeri-negeri mana mereka berasal maka nama-nama negeri itulah menjadi suku mereka. Sebagian tanda bukti bahwa rakyat Negeri Sembilan itu kebanyakan berasal dari Luhak Lima Puluh Kota sampai sekarang masih terdapat kata-kata adat yang poluler di Lima Puluh Kota : “Lanun kan datang merompak, Bugis kan datang melanggar”. Kata-kata adat ini sering tersebut dalam nyanyian Hikayat Anggun nan Tunggal Magek Jabang. Di tanah Melaka kata-kata ini menjadi kata sindiran atau cercaan bagi anak-anak nakal dan dikatakan mereka “anak lanun” atau anak perompak. Kalau dibawa kepada jalan sejarah diatas tadi, maka yang dimaksud dengan “lanun” itu ialah perompak, rakyat dari Raja Daeng Kemboja yang hendak merampas Negeri Sebilan. Dan Bugis adalah nama negeri asal Daeng Kemboja tadi. Dan memang aneh, kata lanun yang jadi buah nyanyian oleh rakyat Lima Puluh Kota ini tidak dikenal oleh rakyat Luhak Agam dan sedikit oleh rakyat rakyat Luhak Tanah Datar. Karena memang fakta sejarah keturunan anak negeri Sembilan itu sebagian besar berasal dari Luhak Lima Puluh Kota. Nama suku-suku rakyat disana menjadi bukti yang jelas. Oleh karena Sultan Johor sudah memberikan bantuannya dalam melindungi rakyat Negeri Sembilan ini dari jarahan lanun atau Daeng Kemboja, disebabkan ini pulalah Yang Dipertuan Pagaruyung memberikan bantuan kepada Sultan Johor dalam memberikan bantuan ikut bertempur di Siak untuk memerangi bangsa Aceh. Maka hubungan yang demikian rapat semenjak berabad-abad itu menjadikan hubungan antara negara yang akrab : Negeri Sembilan pada khususnya, Indonesia – Malaysia pada umumnya.  (Sumber : Minangkabau Tanah Pusaka – Tambo dan

Adat Sopan jo Santun dan Kekeluargaan

Pengertian Adat Sopan Santun

Adat sopan santun, tata krama dan sering juga disebut sebagai etiket telah menjadi bahagian dalam kehidupan manusia. Sopan santun sudah merupakan persyaratan dalam kehidupan sehari-hari, dimanapun dalam waktu apapun juga. Dalam proses sosialisasi seseorang itu sejak kecil telah diajarkan, umpamanya kalau seseorang memberikan sesuatu hendaklah diterima dengan tangan kanan dan mengucapkan terimakasih. Orang tua sejak kecil telah mengajarkan cara minum, menyapa, memberi hormat, berbicara, berpakaian, bersikap dan lain-lain. Akhirnya prilaku seseorang terbentuk menjadi kebiasaan, tanpa disadari mengapa berbuat demikian. Adat sopan santun lahir, karena adanya interaksi antara individu maupun dengan masyarakat.
Adat sopan santun yang semula berlaku dalam lingkungan terbatas, lama-kelamaan merambat kelingkungan masyarakat yang lebih luas dan akhirnya diterima sebagai sesuatu kesepakatan bersama tanpa tertulis. Sesuai dengan perkembangan waktu tanpa disadari muncul kesepakatan yang tersaring dari lingkungan masyarakat setempat dan masyarakat pada wilayah tertentu. Orang Minangkabau sebagai lingkungan masyarakat tertentu dan punya wilayah adat tersendiri, maka tatakrama atau adat sopan santun yang mempunyai ciri-ciri tersendiri yang dapat membedakan dengan tatakrama masyarakat pada daerah lainnya. Adat sopan santun yang berlaku pada masyarakat tertentu belum tentu diterima pula oleh masyarakat lainnya, karena adat sopan santun tersebut didukung oleh masyarakat yang saling berbeda kondisi dan latar belakang kehidupan sosial budayanya. Oleh karena itu, harus disadari suatu sikap yang mengatakan orang lain atau adat lain tidak sopan adalah hal yang keliru.

 
1. Norma Kehidupan

 Apa yang bakal terjadi bila manusia hidup atas dasar hukum rimba?. Yang kuat akan memakan yang lemah. Yang besar akan menindas yang kecil. Yang pintar akan menipu yang bodoh. Kehidupan akan segera menjadi neraka. Manusia mungkin akan segera musnah. Nenek moyang orang Minang, nampaknya sejak beribu tahun yang lalu telah memahami bahaya ini bagi hidup dan kehidupannya, apalagi bagi kelangsungan anak dan cucunya. Karena itu mereka telah menciptakan norma-norma kehidupan yang akan menjamin ketertiban-kesejahteraan dan kebahagiaan hidup bagi mereka sendiri dan anak cucunya sepanjang zaman. Norma-norma itu antara lain berupa aturan-aturan yang sangat esensial bagi kehidupan yang tertib aman dan damai. Aturan-aturan itu antara lain mengatur hubungan antara wanita dan pria, aturan mengenai harta kekayaan, yang menjadi tumpuan kehidupan manusia, norma-norma tentang tata krama pergaulan dan sistim kekerabatan. Kalau dipelajari dengan seksama, ketentuan adat Minang mengenai hal-hal diatas, agaknya tidak ada seorangpun diantara kita yang tidak kagum dan bangga dengan aturan itu. Kalau kita tahu manfaat dari aturan-aturan itu, agaknya tidak seorangpun diantara kita yang mengingini lenyapnya aturan itu. Namun sayangnya banyak juga diantara kita yang kurang memahami aturan-aturan adat itu sehingga kurang mencintainya. Tak tahu maka tak kenal, tak kenal maka tak cinta. Kebanyakan kita dewasa ini memang sudah banyak yang melupakan norma-norma kehidupan yang terkandung dalam ajaran adat Minang. (Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang)         
2. Sistem Matrilinial

Menurut para ahli antropologi tua pada abad 19 seperti J. Lublock, G.A. Wilken dan sebagainya, manusia pada mulanya hidup berkelompok, kumpul kebo dan melahirkan keturunan tanpa ikatan.
 Kelompok keluarga batih (Nuclear Family) yang terdiri dari ayah-ibu dan anak-anak seperti sekarang belum ada. Lambat laun manusia sadar akan hubungan antara “ibu dan anak-anaknya” sebagai satu kelompok keluarga karena anak-anak hanya mengenal ibunya dan tidak tahu siapa dan dimana ayahnya. Dalam kelompok keluarga batih “ibu dan anak-anaknya” ini, si Ibulah yang menjadi Kepala Keluarga. Dalam kelompok ini mulai berlaku aturan bahwa persenggamaan (persetubuhan) antara ibu dan anak lelakinya dihindari dan dipantangkan (tabu). Inilah asal mula perkawinan diluar batas kelompok sendiri yang sekarang disebut dengan “adat eksogami”. Artinya perkawinan hanya boleh dilakukan dengan pihak luar, dan sebaliknya perkawinan dalam kelompok serumpun tidak diperkenankan sepanjang adat. Kelompok keluarga itu tadi makin lama makin bertambah banyak anggotanya. Karena “garis keturunan” selalu diperhitungkan menurut “Garis Ibu”, dengan demikian terbentuk suatu masyarakat yang oleh para sarjana seperti Wilken disebut masyarakat “matriarchat”. Istilah “matriarchat” yang berarti “ibu yang berkuasa” sudah ditinggalkan. Para ahli sudah tahu bahwa sistem “ibu yang berkuasa” itu tidak ada. Yang ada ialah kelompok keluarga yang menganut prinsip silsilah keturunan yang diperhitungkan melalui garis ibu atau dalam bahasa asing disebut garis “matrilinial”. Jadi dalam sistem kekerabatan “matrilinial” terdapat 3 unsur yang paling dominan : 
  • Garis keturunan “menurut garis ibu”.
  • Perkawinan harus dengan kelompok lain diluar kelompok sendiri yang sekarang dikenal dengan istilah Eksogami matrilinial.
  • Ibu memegang peranan yang sentral dalam pendidikan, pengamanan kekayaan dan kesejahteraan keluarga  
(Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang)    
3. Hubungan Individu dan Kelompok

 Manusia secara alami tidak mungkin hidup sendiri. Setiap individu membutuhkan orang lain untuk bisa hidup. Sudah menjadi hukum alam dan merupakan takdir Tuhan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain. Manusia membutuhkan manusia lain untuk hidup bersama dan bekerjasama. Ia telah ditentukan harus hidup berkelompok dan hidup bermasyarakat. Kelompok kecil dalam masyarakat Minang adalah suku, sedangkan kelompok terbesar, terlihat dari kacamata adat Minang adalah nagari. Suku sebagai kelompok terkecil, seyogianya harus dipahami dan dihayati betul oleh orang-orang Minang. Kalau tidak akan mudah sekali tergelincir pada pengertian bahwa keluarga terkecil adalah keluarga batih yang terdiri dari ayah-ibu dan anak-anak. Pengertian yang keliru inilah yang sering membawa pecahnya kekeluargaan Minang, karena mamak rumah, dunsanak ibu, bahkan Penghulu suku tidak lagi dianggap keluarga. Selain itu sifat dasar masyarakat Minang adalah “kepemilikan bersama”. Tiap individu menjadi milik bersama dari kelompoknya. Sebaliknya tiap kelompok itu menjadi milik dari semua individu yang menjadi anggota kelompok itu. Rasa saling memiliki ini menjadi sumber dari timbulnya rasa setia kawan (solidaritas) yang tinggi, rasa kebersamaan, rasa tolong menolong. Tiap individu akan mencintai kelompok sukunya dan setiap anggota dari satu suku akan selalu mengayomi atau melindungi setiap individu. Kehidupan individu terhadap kelompok sukunya bagaikan kehidupan ikan dengan air. Ikan adalah individu sedangkan air adalah suku tempat hidup. Bila si ikan dikeluarkan dari air, maka ia akan segera mati. Dari sini lahirlah pepatah yang berbunyi : Suku yang tidak bisa dianjak Malu yang tidak bisa dibagi. Dengan melihat hubungan individu dengan kelompoknya seperti digambarkan diatas, maka jelas antara individu dan kelompoknya akan saling mempengaruhi. Individu yang berwatak baik, akan membentuk masyarakat yang rukun dan damai. Sebaliknya kelompok yang tertata rapi, akan melahirkan individu-individu yang tertib dan berdisiplin baik. Dengan demikian nenek moyang orang Minang, telah memberikan kriteria tertentu yang dianggap ideal untuk menjadi sifat-sifat orang-orang Minang. 

Sumber : Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang

    4. Adat Nagari dan Keturunan Orang Minangkabau

 ADAB 
Adapun adab yang pertama, patut kita berkasih-kasihan antara sesama hamba Allah dengan sahabat kenalannya, dengan kaum kerabatnya serta sanak saudaranya.  Adapun adab yang kedua, hormat kepada ibu dan bapak, serta guru dan raja, mamak dan ninik serta orang mulia-mulia. Adapun adab yang ketiga, yang tua wajib dimuliakan , yang muda patut dikasihi, sesama remaja dibasa-basikan (dipersilakan / dilayani dengan baik). Adapun adab yang keempat, adab berkorong dan berkampung, adab berkaum kerabat, jika sukacita sama-sama ketawa, kalau dukacita sama-sama menangis. Bertolong-tolongan pada jalan kebaikan, jangan bertolong-tolongan pada jalan maksiat, atau jalan aniaya, jangan memakai khizit dan khianat serta loba dan tamak, tidak usah berdengki-dengkian sesama hamba Allah, pada jalan yang patut-patut; janganlah memandang kepada segala manusia, dengan cara bermasam muka, itulah dia yang bersama adat yang patut, yang kita pakaikan setiap hari.  
TERTIB 
Adapun tertib kepada raja-raja dan orang-orang besar serta kepada alim ulama; kepada ibu dan bapak; dan kepada ninik mamak dan orang tua-tua dengan orang mulia-mulia; jikalau menyambut barang sesuatu hendaklah meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya.  Sewaktu mengunjukkan barang sesuatu, duduk menghadap dengan cara bersimpuh, jika berjalan mengiring di belakang; jikalau sama-sama minum dan makan, hendaklah kemudian daripadanya, jangan meremas-remas nasi, jangan mengibas-ngibaskan tangan kearah belakang atau samping kanan belakang sehingga besar sekali kemungkinan ada orang lain atau sekurang-kurangnya dinding rumah akan kejipratan air bekas pembasuh tangan yang masih melengket dijari-jari tangan. Selain dari itu lebihkanlah menekurkan kepala daripada menengadah kepadanya dan apabila berkata-kata hendaklah dengan suara yang lemah lembut.   
SIFAT PEREMPUAN 
Adapun setiap wanita itu hendaklah dia berhati sabar; menurut perintah suaminya, serta ibu bapaknya; baikpun ninik mamaknya; kalau dia berkata-kata hendaklah merendahkan diri terhadap mereka itu. Dan wajib baginya untuk mempelajari ilmu dan tertib sopan, serta kelakuan yang baik-baik; menghindarkan segala macam perangai yang akan menjadi cela kepadanya, atau kepada suaminya, atau kepada kaum kerabatnya, yang timbul oleh karena tingkah laku dan perangainya yang kurang tertib, hemat cermat. Kalau dia sudah bersuami, hendaklah dia berhati mukmin terhadap suaminya itu.
PERANGAI 
Adapun perangai yang wajib, berlaku atas segala makhluk, baik laki-laki maupun perempuan; ialah menuntut ilmu, dan mempelajari adat dan hormat, dan merendahkan dirinya pada tempatnya juga, dan wajib dia berguru, sifat berkata-kata yang “mardesa” (tertib sopan; hemat cermat) bagaimana bunyi yang akan baik, didengar oleh telinga si pendengar, serta dengan perangai yang lemah lembut juga dilakukan, dengan halus budi bahasanya, karena kita berlaku hormat kepada orang-orang besar dan orang-orang mulia dan orang-orang tua, supaya terpelihara daripada umpat dan caci; itulah kesempurnaan perbasaan bagi orang baik-baik, yang terpakai dalam nagari atau dalam alam ini.   
HUTANG BAGI ORANG TUA-TUA  
Adapun yang menjadi hutang bagi orang tua-tua dan cerdik pandai serta orang mulia-mulia dan segala arif bijaksana yaitu harus baginya mengingatkan kepada segala ahlinya, dan kepada segala orang nan percaya kepadanya, dan segala kaumnya, yang tidak ikut melakukan perangai dan tertib yang baik-baik. Maka hendaklah dibantahi; segala kelakuan mereka itu, yang bersalahan dengan kebenaran juga, memberi petunjuk ia akan segala kaumnya itu, supaya dia melakukan segala perangai yang baik-baik dan membuangkan segala perangai yang kurang baik itu, supaya mudah sekalian mereka itu mengetahui akan keindahan dan kemuliaan yang terpakai oleh orang besar-besar yang membawa kepada jalan kebajikan, dan kesempurnaan hidupnya, supaya ingat segala anak kemenakannya itu kepada yang baik, dan lembut hatinya yang keras itu, karena hati lebih keras dari batu dan besi. Apabila sudah berkata-kata dengan orang tua-tua dan orang cerdik pandai itu; dengan ilmunya dan pengetahuannya yang sempurna, tidak boleh tidak akan lembutlah orang yang keras-keras itu oleh muslihatnya, dan kendorlah yang tegang itu, sebab kepandaiannya berkata-kata, melakukan nasihat nan baik-baik itu. Karena itu wajiblah bagi orang yang tua-tua dan cerdik pandai itu akan menajak segala kaum keluarganya dan orang yang percaya kepadanya, dengan perkataan yang lemah lembut juga, serta tutur kata yang baik-baik, akan menarik hati sekalian mereka itu, karena sekalian jalan kebajikan, memberi sukahatinya mendengarkan; serta wajib juga kepada orang tua-tua dan cerdik pandai itu, akan bercerita dan memberi ingat kepada segala kaum kerabatnya, apapun cerita dan kabar; baik maupun buruk; menceritakan kabar-kabar yang dahulu kala, yang dilihat dan didengarnya, dengan menyatakan kesan-kesannya yang baik ataupun yang jelek. Supaya menjadi pengajaran dan peringatan juga untuk semua ahli baitnya; yakni kabar-kabar yang kira-kira cocok dengan pendapat dan pikiran si pendengar. Demikianlah yang wajib dipakaikan oleh orang tua-tua dan cerdik pandai serta arif bijaksana;”menyigai-nyigaikan”(sigai=diusut, diselidiki sebaik-baiknya; di dalam ini berbarti mendengarkan/menghampirkan dirinya) artinya, janganlah dia mengatakan jauhnya dengan mereka itu, melainkan wajib dia menyatakan hampirnya juga, supaya tertambah-tambah kasih sayangnya, kaum kerabatnya itu dan murah baginya melakukan segala nasihat dan petunjuk yang dilakukannya kepada sekalian orang.  
ADAT BERKAUM BERKELUARGA 
Apabila ada kerja dalam kampung atau dalam suku dan nagari, baik “kerja yang baik” (kerja yang menyukakan hati) maupun “kerja yang tidak baik” (dukacita, kematian, musibah dan kerugian yang mendadak); jikalau suka sama-sama ketawa, kalau duka sama-sama menangis; jika pergi karena disuruh, jika berhenti karena dilarang; artinya semua perbuatan hendaklah dengan sepengetahuanpenghulu-penghulunya juga, serta orang tua-tuanya dan sanak saudaranya yang patut-patut. Demikianlah adat orang berkaum keluarga dan beranak berbapak, beripar besan, berindu bersuku. Itulah yang dipertalikan dengan adat lembaga, yang “persaluk urat, yang berjumbai akar, berlembai pucuk” (bertali kerabat) namanya, menyerunduk sama bongkok, melompat sama patah; kalau ke air sama basah, jika ke api sama letup, itulah yang dinamakan “semalu sesopan”, kalau kekurangan tambah-menambah, jika “senteng bilai-membilaia’, yang berat sama dipikul dijunjung dan yang ringan sama dijinjing.  Adat penghulu kepada anak kemenakan, baik dalam pekerjaan yang baik maupun didalam pekerjaan yang tidak baik. Apabila sesuatu persoalan anak kemenakan disampaikan kepada penghulu dan orang tua-tua wajiblah bagi beliau itu; bila kusut diselesaikan, bila keruh diperjernih, menghukum dengan jalan keadilan, beserta dengan orang tua-tuanya disana. Adapun yang dikatakan tua disana, ialah orang yang cerdik pandai, orang yang berakal juga, yang akan menimbang buruk dengan baik, tinggi dengan rendah, supaya menjadi selesai seisi kampungnya itu. Jika tidak putus oleh penghulu-penghulu dan orang tua-tua didalam masing-masing kampung mengenai apa-apa yang diperselisihkan oleh anak buahnya; wajiblah kepada penghulu-penghulu dan orang tua-tua tersebut untuk membawa “serantau hilir, serantau mudik” (sepanjang sungai kesana kemari mencarikan air yang jernih, sayak yang landai” (keadilan) katian (timbangan dengan ukuran berat sekati) yang genab; supaya diperoleh kata kebenaran dan aman segala kaum keluarganya. Adat orang menjadi “kali” (Tuan Kadi; penghulu nikah), pendeta dan alim ulama, imam, khatib dan bilal serta maulana; hendaklah dia mengetahui benar-benar segala aturan agama (syarat; syariat Islam) di dalam surau dan mesjid-mesjidnya atau didalam segala majelis perjamuan, dan pada tempat yang suci-suci baikpun di dusun-dusun atau di medan majelis orang banyak, hendaklah selalu dia melakukan perangai nan suci dan hormat, supaya menjadi suluh, kepada segala isi nagari dan yang akan diturut, oleh segala murid-muridnya. Wajib dia mengatur segala penjagaan nan bersalahan, dalam mesjid dan surau dan didalam majelis perjamuan yang akan menjadi cacat dan cela bagi ketertiban agamanya, yang boleh membinasakan tertib kesopanan orang-orang “siak” (santri) dan alim ulama yang sempurna.  
ADAT LAKI-LAKI KEPADA WANITA YANG SUDAH DINIKAHINYA 
Wajib laki-laki itu memberi nafkah lahir dan bathin kepada istrinya dan memberi tempat kediaman serta memberi minum dan makannya serta pakaian sekurang-kurangnya dua persalin setahun; dan wajib pula bagi perempuan itu berperangai yang sempurna kepada segala ahli-ahli (karib bait) suaminya dengan perangai yang hormat dan tertib sopan seperti adab kepada suaminya juga. Demikianlah pula wajiblah bagi lelaki tsb berperangai nan sopan, kepada segala kaum kerabat anak istrinya seperti dia melakukannya terhadap kaum kerabatnya sendiri yang patut-patut. Cara bagaimana hormatnya istri kepada ibu bapaknya dan ninik mamaknya begitu pulalah hendaknya dia menghormati dan mempunyai rasa malu terhadap ibu bapak dan ninik mamak istrinya itu. Yakni dengan basa-basi yang lemah lembut dan hendaklah dia memberi petunjuk akan anak istrinya yang alpa dalam menghormati kaum kerabatnya dan ibu bapak serta ninik mamaknya yang sepatutnya dihormatinya, supaya istrinya itu berlaku baik dan beradat yang sempurna terhadap kepada ahli-ahlinya (karib baitnya). Wajib pula suami melarang istrinya berperangai yang salah menurut adab dan tertib yang sopan dan santun, supaya istrinya itu tetap menurut jalan yang baik-baik dan sopan; begitulah yang sebaik-baiknya yang dilakukan oleh segala suami terhadap istrinya masing-masing.  
MILIK  
Ada berbagai milik; ada milik raja, ada milik penghulu, ada milik kadi, ada milik dubalang dan pegawai, ada milik imam dan khatib dan ada pula milik orang banyak. Masing-masing milik tsb tidak boleh dikuasai oleh yang bukan pemiliknya. Adapun yang menjadi milik raja itu adalah memerintah dan menghukum segala perselisihan hamba rakyatnya yang disampaikan kepadanya dan menjaga kesentosaan nagari, dan mengetahui dia akan perangai sekalian orang-orang yang dibawah kekuasaannya serta berhubungan dengan pembantunya dan apabila pembantu-pembantunya bersalah maka diapun akan menghukum mereka itu juga supaya nagari menjadi sempurna dan rakyat menjadi sentosa. Adapun milik penghulu itu adalah menjaga akan kesentosaan dan keselamatan anak buahnya; baik yang ada dalam kampung dalam suku, dalam nagari, pada tempat masing-masing, dan wajib baginya menentukan batas dan “bintalak” (pasupadan; sempadan) milik anak buahnya didalam pegangan masing-masingnya; dan yang lain-lainnya yang akan memberi kebajikan kepada segala anak buahnya.  Adapun milik tuan Kardi itu adalah menghukumkan menurut jalan hukum dan syariat agama nabi kita Muhammad dan menentukan sah dan batal, pasal dan bab, dalil dan maknanya, setiap hukum agama dikeluarkannya (diterapkannya). Adapun milik pegawai dan hulubalang, menjelaskan apa-apa yang dititahkan penghulu-penghulu; “menakik” yang keras, “menyudu” yang lunak; berdasarkan jalan kebenaran juga. Adapun milik bagi orang banyak itu, wajib kita menutur segala titah dan perintah penghulu-penghulu, orang tua-tuanya; memelihara akan pekerjaannya masing-masing; dengan yakin menjalankan titah rajanya dan disampaikan kepadanya; Tuan Kadinya dan ibu bapaknya serta sanak saudaranya. Adapun milik bagi harta benda itu, seperti sawah ladang, emas perak kerbau sapi, ayam itik dan lain-lainnya, wajib tergenggam pada yang punya milik masing-masing juga, tidaklah harus dimiliki oleh bukan pemiliknya.  
HAK  
Adapun hak itu tidaklah tetap terpegang, kepada yang empunya hak untuk selamanya; hak yang terpegang ditangan yang empunya masing-masing adalah hak milik namanya. Dan apabila haknya itu dipegang oleh orang lain, maka dinamai “Haknya saja” tetapi yang memiliki orang lain. Itulah undang-undang yang terpakai dalam nagari di Alam Minangkabau ini yang sepatutnya engkau ketahui terlebih dahulu. Tentukan (usut dan periksa) benarlah dahulu semuanya yang hamba sebut tadi; yang dipakai didalam nagari ini; agar jelas pegangan masing-masing, agar berbeda orang dengan awak; baik jauh maupun dekat.   (Sumber : Mustika Adat Minangkabau)