PERBEDAAN ISLAM DAN ADAT MINANGKABAU
Perbedaan dan pertentangan Adat Minangkabau dengan Ajaran Islam, sangat
jelas dan tidak bisa pungkiri dengan berbagai alasan serta dalih
apapun.
Perbedaannya adalah Cara Menarik garis keturunan yang berdampakkan pada Perkawinan dan Pewarisan.
Menurut Ajaran Islam :
Garis keturunan diambil dari jalur Ayah, dalam ilmu sosiologi disebut
Patrilineal, hal ini dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan bersuku Quraisy
yang diambil dari panggilan kakeknya yang bernama Fihr.
Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah saw bersabda :
"Aku adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin
Abdi Manaf bin Qusay bin Kilab bin Murrah bin Ka'ab bin Luay bin Ghalib
bin Fihr (Quraisy) bin Malik (bin An-Nadhir) bin Kinanah bin Khuzaimah
bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma'ah bin Adnan."
Dan Rasulullah SAW, melarang menyambungkan/menisbatkan keturunannya kepada selain ayahnya, apalagi kepada ibunya.
Dari Abui Dzar al-Ghifari, Rasulullah saw bersabda : "Tidaklah seorang
mengaku bernasab kepada lelaki yang bukan ayahnya, sedangkan ia
mengetahuinya maka ia adalah seorang kafir, dan siapa yang mengaku
bernasab kepada suatu kaum yang bukan kaumnya, maka bersiaplah untuk
mengambil tempat duduknya di neraka."
Pengertian Hadits diatas adalah :
-Dalam hadist ini jelas dilarang menasabkan anak selain kepada bapaknya (kecuali anak zina di nasabkan ke ibunya)
-Dalam hadist ini jelas dilarang menasab kaum atau suku anak selain kepada kaum dan suku bapaknya.
-Dalam hadist ini jelas, bahwa siapa yg melanggar itu maka hendaklah ia menepatkan diri di Api neraka.
Menurut Adat Minangkabau :
Garis keturunan diambil dari jalur Ibu, dalam ilmu sosiologi disebut
Matrilineal, hal ini sama dengan peradaban suku primitif kubu dan
dibelahan dunia lainnya dan termasuk bangsa yahudi.
Dengan alasan untuk menghormati Ibu, karena Ibu paling berjasa dalam melahirkan dan membesarkan anak.
Menurut Fatwa MUI no.11 tahun 2012, Tentang KEDUDUKAN ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
FATWA TENTANG ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA
Ketentuan Hukum
1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
KESIMPULAN :
Dengan adanya perbedaan ini, sudah saatnya urang Minangkabau, untuk
merubah tatanan peradaban yang Islami, dengan mewujudkan ABS SBK.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat..
PERBEDAAN ISLAM DAN ADAT MINANGKABAU
Perbedaan dan pertentangan Adat Minangkabau dengan Ajaran Islam, sangat jelas dan tidak bisa pungkiri dengan berbagai alasan serta dalih apapun.
Perbedaannya adalah Cara Menarik garis keturunan yang berdampakkan pada Perkawinan dan Pewarisan.
Menurut Ajaran Islam :
Garis keturunan diambil dari jalur Ayah, dalam ilmu sosiologi disebut Patrilineal, hal ini dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan bersuku Quraisy yang diambil dari panggilan kakeknya yang bernama Fihr.
Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah saw bersabda :
"Aku adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qusay bin Kilab bin Murrah bin Ka'ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr (Quraisy) bin Malik (bin An-Nadhir) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma'ah bin Adnan."
Dan Rasulullah SAW, melarang menyambungkan/menisbatkan keturunannya kepada selain ayahnya, apalagi kepada ibunya.
Dari Abui Dzar al-Ghifari, Rasulullah saw bersabda : "Tidaklah seorang mengaku bernasab kepada lelaki yang bukan ayahnya, sedangkan ia mengetahuinya maka ia adalah seorang kafir, dan siapa yang mengaku bernasab kepada suatu kaum yang bukan kaumnya, maka bersiaplah untuk mengambil tempat duduknya di neraka."
Pengertian Hadits diatas adalah :
-Dalam hadist ini jelas dilarang menasabkan anak selain kepada bapaknya (kecuali anak zina di nasabkan ke ibunya)
-Dalam hadist ini jelas dilarang menasab kaum atau suku anak selain kepada kaum dan suku bapaknya.
-Dalam hadist ini jelas, bahwa siapa yg melanggar itu maka hendaklah ia menepatkan diri di Api neraka.
Menurut Adat Minangkabau :
Garis keturunan diambil dari jalur Ibu, dalam ilmu sosiologi disebut Matrilineal, hal ini sama dengan peradaban suku primitif kubu dan dibelahan dunia lainnya dan termasuk bangsa yahudi.
Dengan alasan untuk menghormati Ibu, karena Ibu paling berjasa dalam melahirkan dan membesarkan anak.
Menurut Fatwa MUI no.11 tahun 2012, Tentang KEDUDUKAN ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
FATWA TENTANG ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA
Ketentuan Hukum
1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
KESIMPULAN :
Dengan adanya perbedaan ini, sudah saatnya urang Minangkabau, untuk merubah tatanan peradaban yang Islami, dengan mewujudkan ABS SBK.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat..
Perbedaan dan pertentangan Adat Minangkabau dengan Ajaran Islam, sangat jelas dan tidak bisa pungkiri dengan berbagai alasan serta dalih apapun.
Perbedaannya adalah Cara Menarik garis keturunan yang berdampakkan pada Perkawinan dan Pewarisan.
Menurut Ajaran Islam :
Garis keturunan diambil dari jalur Ayah, dalam ilmu sosiologi disebut Patrilineal, hal ini dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan bersuku Quraisy yang diambil dari panggilan kakeknya yang bernama Fihr.
Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah saw bersabda :
"Aku adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qusay bin Kilab bin Murrah bin Ka'ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr (Quraisy) bin Malik (bin An-Nadhir) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma'ah bin Adnan."
Dan Rasulullah SAW, melarang menyambungkan/menisbatkan keturunannya kepada selain ayahnya, apalagi kepada ibunya.
Dari Abui Dzar al-Ghifari, Rasulullah saw bersabda : "Tidaklah seorang mengaku bernasab kepada lelaki yang bukan ayahnya, sedangkan ia mengetahuinya maka ia adalah seorang kafir, dan siapa yang mengaku bernasab kepada suatu kaum yang bukan kaumnya, maka bersiaplah untuk mengambil tempat duduknya di neraka."
Pengertian Hadits diatas adalah :
-Dalam hadist ini jelas dilarang menasabkan anak selain kepada bapaknya (kecuali anak zina di nasabkan ke ibunya)
-Dalam hadist ini jelas dilarang menasab kaum atau suku anak selain kepada kaum dan suku bapaknya.
-Dalam hadist ini jelas, bahwa siapa yg melanggar itu maka hendaklah ia menepatkan diri di Api neraka.
Menurut Adat Minangkabau :
Garis keturunan diambil dari jalur Ibu, dalam ilmu sosiologi disebut Matrilineal, hal ini sama dengan peradaban suku primitif kubu dan dibelahan dunia lainnya dan termasuk bangsa yahudi.
Dengan alasan untuk menghormati Ibu, karena Ibu paling berjasa dalam melahirkan dan membesarkan anak.
Menurut Fatwa MUI no.11 tahun 2012, Tentang KEDUDUKAN ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
FATWA TENTANG ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA
Ketentuan Hukum
1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
KESIMPULAN :
Dengan adanya perbedaan ini, sudah saatnya urang Minangkabau, untuk merubah tatanan peradaban yang Islami, dengan mewujudkan ABS SBK.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat..
Opsi
Maaf.....batanyo ambo ciek sanak, sia kiro2 yg mambuek aturan adaik Minang ko takah iko sanak ? Alah jaleh ado perselisihan tentang Iko masih juo ka awak pakai ? Padahal awak mangaku Islam, Baa indak caro Islam sajo yg awak pakai, yg Mano sado awak yg mangaku Islam pasti indak ka maragukan caro2 Islam. Maaf dunsanak kasadonyo, baandai2 awak...kok jampang adaik Minang ko ado salah manuruik Allah...sasek awak sanak. Kalau manuruik yg agak "kareh" Islam nyo, sasek itu alah dakek jo Siriak..Mohon ambo, awak manuang an lah..Kalau manuruik carito2 nabi, ado nabi yg dak bisa maagiah petunjuk ka anak bini & keluarga nyo, apolagi awak urang nan banyak doso...Ingek sanak,Jan pataruahan nasib awak di Akhirat nanti Jo Adat ko....Adat ko indak di jamin dek Allah kebenarannya do..lain Jo Islam, lain Jo Al Qur'an Iyo pasti Allah yg Jamin keberan nyo. Ambo takuik sanak, kok jampang adaik ko ado salah..lah lamo dak Jo awak barubah, kok Tibo Hukuman Allah ka awak lai Beko ko.....Maaf sanak sado nyo ��....dak ado saketek pun makasuik manggurui, tp itu hanyo apo yg taraso di hati ambo....ambo faham dan picayo hanyo Allah yg Maha Pemberi Petunjuk dan Hidayah...��
BalasHapusDi MK Bin hanya digunakan pada waktu menikah dan meninggal. Di Adat MK Jika adik perempuan cerai/suami meninggal, anak jadi tanggung jawab kaum matrilinial/mamak padahal menurut Islam menjadi tanggung jawab bapaknya/keluarga laki2 dari bapaknya
BalasHapus