I. TRADISI DAN UPACARA SEPANJANG KEHIDUPAN MANUSIA :
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam kehidupan manusia semenjak ia lahir – berjodoh hingga meninggalkan dunia yang fana ini berlaku kebiasaan dan tradisi yang telah memberi warna perlakuan peribadi dan masyarakatnya, di dalam berinteraksi sesama. Kemudian tradisi yang dipraktekkan dalam Nagari-nagari di Ranah Minang menjadi kebiasaan serta menjadi kekayaan amat berharga dalam khazanah budaya minangkabau.
Faktor penghayatan lahiriah dalam melaksanakan adat bersendi syariat, yang
menjadikan adat minangkabau menyatu didalam ajaran Islam, sehingga
menjadi sempurnalah kehidupan awal manusia minangkabau hingga akhir dari
suatu kehidupan, dalam tatatanan adat bersendi syara’ syara’ bersedi kitabullah. Ajaran Islam akan lebih banyak berbicara didalam pola dan tingkah laku masyarakat dari daripada konsep-konsep yang bersifat teoritis. Kearah ini kompilasi syariat islam dalam khazanah budaya Minangkabau semestinya mengarah.
Upacara-upacara yang dipraktekkan dalam tradisi di Minangkabau adalah
1. Upacara kehamilan ;
Ketika roh ditiupkan kedalam seorang ibu pada saat janin berusia 16 minggu, maka disaat inilah bebera kalangan masyarakat mengharapkan doa dari kerabatnya. Pengertian kerabat disini terdirin dari para ipar dan besan dari masing-masing pasangan isteri.
Seperti
pada umumnya setiap hajad kebaikan – maka keluarga yang akan membangun
kehidupan baru menjadi pasangan keluarga sakinah ma waddah wa rahmah
memohon kepada Yang Maha Kuasa agar awal kehidupan janin membawa harapan
yang dicita-citakan.
2. Upacara Karek Pusek (Kerat pusat) :
Sebetulnya
tidak memerlukan upacara yang khusus pada saat dilakukan pemotongan
tali pusat ini, karena merupakan upaya dari kalangan medis dalam
memisahkan pusar bayi dengan placenta ibunya. Belum diketemukan upacara
khusus untuk melakukan hal ini.
3. Upacara Turun Mandi dan Kekah (Akekah) :
Sering
upacara ini dilakukan dengan tradisi tertentu diantara para ipar –
besan dan induk bako dari pihak si Bayi. Induk Bako – si Bayi akan
memberikan sesuatu kepada sang bayi sebagai wujud kasih sayangnya atas
kedatangan bayi itu dalam keluarga muda.
Umumnya
Induk bako dan kerabatnya akan memberikan perhiasan berupa cincin bagi
bayi laki-laki atau gelang bagi bayi perempuan serta pemberian lainnya.
4. Upacara Sunat Rasul :
Apabila seorang anak laki-laki telah cukup umur dan berkat dorongan kedua orang tuanya, maka seorang anak akan menjalani khitanan yang di Ranah Minang disebut “ Sunat Rasul.
Sunah
rasul mengandung pengharapan dari kedua orang tuanya agar anak
laki-lakinya itu menjadi anak yang dicita-citakan serta berbakti kepada
kedua orang tua.
Saat
ini telah menjadi trend baru di kalangan masyarakat, yang kemudian
melahirkan tradisi baru dikalangan atas masyarakat minangkabau – melalui
pennyelenggaraan upacara tertentu seperti perhelatan. Anak laki-laki
yang sudah dikhitankan itu didudukkan di sebuah pelaminan seperti
pengantin.
Sebenarnya
ini bukanlah kebiasaan yang menjadi tradisi dalam masyarakat
minangkabau namun keboleh jadian bahwa tradisi merupakan hasil
asimilisai dari berbagai etnis yang hidup di Indonesia. Ssuatu saat akan
menjadi tradisi pula dikalangan masyarakat minangkabau.
5. Masa Mengaji di Surau dan upacara masa remaja laki-laki :
Surau mengandung tempat tinggal dan tempat pembelajaran bagi anak laki disaat ia remaja. Setelah
melalui upacara-upacara pada masa kehamilan dan sampai lahir dan
seterusnya maka dilanjutkan dengan acara-acara semasa remaja dan
terutama sekali bagi anak laki-laki. Pada masa remaja ada pula
acara-acara yang dilakukan berkaitan dengan ilmu pengetahuan adat dan
agama. Upacara-upacara semasa remaja ini adalah sbb:
1. Manjalang
guru (menemui guru) untuk belajar. Orang tua atau mamak menemui guru
tempat anak kemenakannya menuntut ilmu. Apakah guru dibidang agama atau
adat. Anak atau keponakannya diserahkan untuk dididik sampai memperoleh
ilmu pengetahuan yang diingini.
2. Balimau.
Biasanya murid yang dididik mandi berlimau dibawah bimbingan gurunya.
Upacara ini sebagai perlambang bahwa anak didiknya dibersihkan lahirnya
terlebih dahulu kemudian diisi batinnya dengan ilmu pengetahuan.
3. Batutue
(bertutur) atau bercerita. Anak didik mendapatkan pengetahuan dengan
cara gurunya bercerita. Di dalam cerita terdapat pengajaran adat dan
agama.
4. Mengaji
adat istiadat. Didalam pelajaran ini anak didik mendapat pengetahuan
yang berkaitan dengan Tambo Alam Minangkabau dan Tambo Adat.
5. Baraja
tari sewa dan pancak silek (belajar tari sewa dan pencak silat). Untuk
keterampilan dan ilmu beladiri maka anak didik berguru yang sudah
kenamaan.
6. Mangaji halal jo haram (mengaji halal dengan haram). Pengetahuan ini berkaitan dengan pengajaran agama.
7. Mengaji
nan kuriek kundi nan merah sago, nan baiek budi nan indah baso (mengaji
yang kurik kundi nan merah sago, yang baik budi nan indah baso),
pengajaran yang berkaitan dengan adat istiadat dan moral.
6. Tamat Kaji (khatam Qur’an) :
Biasanya
seseorang yang telah menamatkan kaji (khatam Qur’an), maka terlebih
dahulu dilakukan pengujian terhadap kemampuan membaca itu dihadapan
majelis Surau. Seorang akan mendengar kemampuan tajwit dan makhraj untuk
meyakini bahwa seorang anak yang telah menamatkan AlQur’an itu, telah
lulus didalam pengkhataman Al Qur’an nya.
Sebagai
rasa syukur, maka para jemaah di Surau itu akan merayakan dalam bentuk
pemberian doa selamat kepada si murid. Umumnya beberapa kekeluarga di
Minangkabau secara kolektif dan bersama menyediakan penganan khas daerah
setempat.
7. Melepas Pergi Merantau : dibahas pada mengapa “ orang minang pergi merantau”.
II. PERKAWINAN :
Menikah : dibahas secara rinci dalam kategori “ Adat Perkawinan
Pada
umumnya masyarakat Minangkabau beragama Islam, oleh karena itu dalam
masalah nikah kawin sudah tentu dilakukan sepanjang Syarak. Dalam
pelaksanaan nikah kawin dikatakan “nikah jo parampuan, kawin dengan
kaluarga”. Dengan pengertian ijab kabul dengan perantaraan walinya
sepanjang Syarak, namun pada hakekatnya mempertemukan dua keluarga
besar, dua kaum, malahan antara keluarga nagari. Pada masa dahulu
perkawinan harus didukung oleh kedua keluarga dan tidak membiarkan atas
kemauan muda-mudi saja. Dalam proses perkawinan acara yang dilakukan
adalah sbb:
1. Pinang-maminang (pinang-meminang)
2. Mambuek janji (membuat janji)
3. Anta ameh (antar emas), timbang tando (timbang tando)
4. Nikah
5. Jampuik anta (jemput antar)
6. Manjalang, manjanguak kandang (mengunjungi, menjenguk kandang). Maksudnya keluarga laki-laki datang ke rumah calon istri anaknya
7. Baganyie (merajuk)
8. Bamadu (bermadu)
Dalam
acara perkawinan setiap pertemuan antara keluarga perempuan dengan
keluarga laki-laki tidak ketinggalan pidato pasambahan secara adat.
III. KEMATIAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN
Akhir
kehidupan di dunia adalah kematian. Pada upacara yang berkaitan dengan
kematian tidak terlepas dari upacara yang berkaitan dengan adat dan yang
bernafaskan keagamaan. Acara-acara yang diadakan sebelum dan sesudah
kematian adalah sbb:
1. Sakik basilau, mati bajanguak (sakit dilihat, mati dijenguk)
2. Anta kapan dari bako (antar kafan dari bako)
3. Cabiek kapan, mandi maik (mencabik kafan dan memandikan mayat)
4. Kacang pali (mengantarkan jenazah kek kuburan)
5. Doa talakin panjang di kuburan
6. Mengaji
tiga hari dan memperingati dengan acara hari ketiga, ketujuh hari,
keempat puluh hari, seratus hari dan malahan yang keseribu hari.
Pada masa dahulu acara-acara ini memerlukan biaya yang besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar