Minggu, 01 September 2013

Tradisi dan upacara dalam kehidupan manusia Minangkabau

I. TRADISI DAN UPACARA SEPANJANG KEHIDUPAN MANUSIA :
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam kehidupan manusia semenjak ia lahir – berjodoh hingga meninggalkan dunia yang fana ini berlaku kebiasaan dan tradisi yang telah memberi warna perlakuan peribadi dan masyarakatnya, di dalam berinteraksi sesama. Kemudian tradisi yang dipraktekkan dalam Nagari-nagari di Ranah Minang menjadi kebiasaan serta menjadi kekayaan amat berharga dalam khazanah budaya minangkabau.
Faktor penghayatan lahiriah dalam melaksanakan adat bersendi syariat, yang menjadikan adat minangkabau menyatu didalam ajaran Islam, sehingga menjadi sempurnalah kehidupan awal manusia minangkabau hingga akhir dari suatu kehidupan, dalam tatatanan adat bersendi syara’ syara’ bersedi kitabullah. Ajaran Islam akan lebih banyak berbicara didalam pola dan tingkah laku masyarakat dari daripada konsep-konsep yang bersifat teoritis. Kearah ini kompilasi syariat islam dalam khazanah budaya Minangkabau semestinya  mengarah.
Upacara-upacara yang dipraktekkan dalam tradisi di Minangkabau adalah
1. Upacara kehamilan ;
Ketika roh ditiupkan kedalam seorang ibu pada saat janin berusia 16 minggu, maka disaat inilah bebera kalangan masyarakat mengharapkan doa dari kerabatnya. Pengertian kerabat disini terdirin dari para ipar dan besan dari masing-masing pasangan isteri.
Seperti pada umumnya setiap hajad kebaikan – maka keluarga yang akan membangun kehidupan baru menjadi pasangan keluarga sakinah ma waddah wa rahmah memohon kepada Yang Maha Kuasa agar awal kehidupan janin membawa harapan yang dicita-citakan.

2. Upacara Karek Pusek (Kerat pusat) :
Sebetulnya tidak memerlukan upacara yang khusus pada saat dilakukan pemotongan tali pusat ini, karena merupakan upaya dari kalangan medis dalam memisahkan pusar bayi dengan placenta ibunya. Belum diketemukan upacara khusus untuk melakukan hal ini.

3. Upacara Turun Mandi dan Kekah (Akekah) :
Sering upacara ini dilakukan dengan tradisi tertentu diantara para ipar – besan dan induk bako dari pihak si Bayi. Induk Bako – si Bayi akan memberikan sesuatu kepada sang bayi sebagai wujud kasih sayangnya atas kedatangan bayi itu dalam keluarga muda.
Umumnya Induk bako dan kerabatnya akan memberikan perhiasan berupa cincin bagi bayi laki-laki atau gelang bagi bayi perempuan serta pemberian lainnya.

4. Upacara Sunat Rasul :
Apabila seorang anak laki-laki telah cukup umur dan berkat dorongan kedua orang tuanya, maka seorang anak akan menjalani khitanan yang di Ranah Minang disebut “ Sunat Rasul.
Sunah rasul mengandung pengharapan dari kedua orang tuanya agar anak laki-lakinya itu menjadi anak yang dicita-citakan serta berbakti kepada kedua orang tua.
Saat ini telah menjadi trend baru di kalangan masyarakat, yang kemudian melahirkan tradisi baru dikalangan atas masyarakat minangkabau – melalui pennyelenggaraan upacara tertentu seperti perhelatan. Anak laki-laki yang sudah dikhitankan itu didudukkan di sebuah pelaminan seperti pengantin.
Sebenarnya ini bukanlah kebiasaan yang menjadi tradisi dalam masyarakat minangkabau namun keboleh jadian bahwa tradisi merupakan hasil asimilisai dari berbagai etnis yang hidup di Indonesia. Ssuatu saat akan menjadi tradisi pula dikalangan masyarakat minangkabau.

5. Masa  Mengaji di Surau dan upacara masa remaja laki-laki :
Surau mengandung tempat tinggal dan tempat pembelajaran bagi anak laki disaat ia remaja. Setelah melalui upacara-upacara pada masa kehamilan dan sampai lahir dan seterusnya maka dilanjutkan dengan acara-acara semasa remaja dan terutama sekali bagi anak laki-laki. Pada masa remaja ada pula acara-acara yang dilakukan berkaitan dengan ilmu pengetahuan adat dan agama. Upacara-upacara semasa remaja ini adalah sbb:
1. Manjalang guru (menemui guru) untuk belajar. Orang tua atau mamak menemui guru tempat anak kemenakannya menuntut ilmu. Apakah guru dibidang agama atau adat. Anak atau keponakannya diserahkan untuk dididik sampai memperoleh ilmu pengetahuan yang diingini.
2. Balimau. Biasanya murid yang dididik mandi berlimau dibawah bimbingan gurunya. Upacara ini sebagai perlambang bahwa anak didiknya dibersihkan lahirnya terlebih dahulu kemudian diisi batinnya dengan ilmu pengetahuan.
3. Batutue (bertutur) atau bercerita. Anak didik mendapatkan pengetahuan dengan cara gurunya bercerita. Di dalam cerita terdapat pengajaran adat dan agama.
4. Mengaji adat istiadat. Didalam pelajaran ini anak didik mendapat pengetahuan yang berkaitan dengan Tambo Alam Minangkabau dan Tambo Adat.
5. Baraja tari sewa dan pancak silek (belajar tari sewa dan pencak silat). Untuk keterampilan dan ilmu beladiri maka anak didik berguru yang sudah kenamaan.
6. Mangaji halal jo haram (mengaji halal dengan haram). Pengetahuan ini berkaitan dengan pengajaran agama.
7. Mengaji nan kuriek kundi nan merah sago, nan baiek budi nan indah baso (mengaji yang kurik kundi nan merah sago, yang baik budi nan indah baso), pengajaran yang berkaitan dengan adat istiadat dan moral.

6. Tamat Kaji (khatam Qur’an) :
Biasanya seseorang yang telah menamatkan kaji (khatam Qur’an), maka terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap kemampuan membaca itu dihadapan majelis Surau. Seorang akan mendengar kemampuan tajwit dan makhraj untuk meyakini bahwa seorang anak yang telah menamatkan AlQur’an itu, telah lulus didalam pengkhataman Al Qur’an nya.
Sebagai rasa syukur, maka para jemaah di Surau itu akan merayakan dalam bentuk pemberian doa selamat kepada si murid. Umumnya beberapa kekeluarga di Minangkabau secara kolektif dan bersama menyediakan penganan khas daerah setempat.

7. Melepas Pergi Merantau : dibahas pada mengapa “ orang minang pergi merantau”.

II. PERKAWINAN :
Menikah : dibahas secara rinci dalam kategori “ Adat Perkawinan
Pada umumnya masyarakat Minangkabau beragama Islam, oleh karena itu dalam masalah nikah kawin sudah tentu dilakukan sepanjang Syarak. Dalam pelaksanaan nikah kawin dikatakan “nikah jo parampuan, kawin dengan kaluarga”. Dengan pengertian ijab kabul dengan perantaraan walinya sepanjang Syarak, namun pada hakekatnya mempertemukan dua keluarga besar, dua kaum, malahan antara keluarga nagari. Pada masa dahulu perkawinan harus didukung oleh kedua keluarga dan tidak membiarkan atas kemauan muda-mudi saja. Dalam proses perkawinan acara yang dilakukan adalah sbb:
1. Pinang-maminang (pinang-meminang)
2. Mambuek janji (membuat janji)
3. Anta ameh (antar emas), timbang tando (timbang tando)
4. Nikah
5. Jampuik anta (jemput antar)
6. Manjalang, manjanguak kandang (mengunjungi, menjenguk kandang). Maksudnya keluarga laki-laki datang ke rumah calon istri anaknya
7. Baganyie (merajuk)
8. Bamadu (bermadu)
Dalam acara perkawinan setiap pertemuan antara keluarga perempuan dengan keluarga laki-laki tidak ketinggalan pidato pasambahan secara adat.

III. KEMATIAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN
Akhir kehidupan di dunia adalah kematian. Pada upacara yang berkaitan dengan kematian tidak terlepas dari upacara yang berkaitan dengan adat dan yang bernafaskan keagamaan. Acara-acara yang diadakan sebelum dan sesudah kematian adalah sbb:
1. Sakik basilau, mati bajanguak (sakit dilihat, mati dijenguk)
2. Anta kapan dari bako (antar kafan dari bako)
3. Cabiek kapan, mandi maik (mencabik kafan dan memandikan mayat)
4. Kacang pali (mengantarkan jenazah kek kuburan)
5. Doa talakin panjang di kuburan
6. Mengaji tiga hari dan memperingati dengan acara hari ketiga, ketujuh hari, keempat puluh hari, seratus hari dan malahan yang keseribu hari.
Pada masa dahulu acara-acara ini memerlukan biaya yang besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar